JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi (LBH AP) PP Muhammadiyah mengultimatum Mabes Polri segera merespons permintaan ekshumasi atau autopsi ulang jenazah Afif Maulana (AM), paling lambat 9 Agustus 2024.

Afif Maulana merupakan bocah 13 tahun di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), yang tewas diduga akibat disiksa aparat Polda Sumbar.

Dikutip dari Republika.co.id, Ketua LBH AP PP Muhammadiyah Gufroni menegasksn, pihaknya akan melaksanakan pembongkaran jenazah secara mandiri jika Kapolri Listyo Sigit Prabowo tak juga menanggapi permohonan pihak keluarga dan tim advokasi untuk melakukan autopsi ulang jasad Afif.

Lanjut Gufroni, timnya bersama dengan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan, setuju memberikan tenggat waktu kepada Mabes Polri untuk melakukan ekshumasi paling lambat 9 Agustus 2024. Gufroni menjelaskan, tenggat waktu ultimatum tersebut berdasarkan rekomendasi dari para ahli bedah forensik tentang batas waktu normal terhadap jenazah untuk dilakukan autopsi ulang.

“Kalau di Mabes Polri belum jalan, maka kami bersama-sama KPAI, LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan lembaga-lembaga negara lain, untuk mendorong dalam melaksanakan ekshumasi secara independen,” kata Gufroni di Kantor KPAI, Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Gufroni menerangkan, permintaan resmi ekshumasi jasad Afif sudah disampaikan oleh tim advokasi keluarga dari LBH Padang dan Kontras ke Polda Sumbar ke Mabes Polri. Permintaan serupa juga disampaikan resmi oleh LBH AP PP Muhammadiyah kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Akan tetapi, semua permohonan tersebut hingga kini tidak direspons. Alih-alih memberikan persetujuan, kata Gufroni, jawaban resmi jika Polri menolak pun tak ada.

Sementara, kata Gufroni, rekomendasi dari para dokter bedah forensik, batas waktu normal jika dilakukan autopsi ulang maksimal dua bulan sepuluh hari dari kematian.

Artinya, sambung Gufroni, batas waktu tersebut selambatnya 9 Agustus 2024, karena Afif meninggal dunia pada 9 Juni 2024. Saat ini, kata Gufroni, masih tersisa sembilan hari lagi sebelum jasad Afif sulit diidentifikasi.

Menurut dia, melalui mekanisme resmi kepolisian, jika tak ada respons, tim Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan, akan menyiapkan dokter forensik independen untuk melakukan ekshumasi tersebut.

“Jadi paling tidak, kami bersepakat, melalui Komnas HAM bisa mengambil inisiatif untuk melakukan ekshumasi dan autopsi ulang, karena Komnas HAM memiliki kewenangan untuk melakukan pengungkapan dan penyelidikan kasus kematian Afif Maulana yang diduga meninggal dunia akibat penyiksaan aparat ini,” kata Gufroni.***