PANGKALAN KERINCI - Satpol PP kembali mengamankan empat tamu laki-laki beserta dua perempuan penghuni rumah kontrakan di Jalan Pemda, Kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Rabu (9/1/2019).

Saat petugas tiba di rumah kontrakan yang dihuni oleh dua wanita IDR dan ZW sekitar jam 11.30 WIB, penghuni dan tamu kontrakan tampak panik. 

Tindakan petugas, menindak lanjuti laporan warga yang sudah diresahkan oleh aktivitas penghuni rumah kontrakan. Bahkan, penghuni rumah kontralan tersebut belum melapor kepada RT setempat meski sudah sebulan menempati.

"Selain dua wanita penghuni rumah kontrakan, empat tamu inisia K, RD, J dan RP juga kita amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka," kata Kasatpol PP dan Damkar Pelalawan, H Abu Bakar melalui Kabid Ops Tibum dan Tranmas didampingi Masi Penertiban, Zulherman dan Kasi Pamwal Rospandi kepada GoRiau.

Menurut Sofyan, telah terjadi pelanggaran Perda Nomor 06 Tahun 2011 tentang penyakit masyarakat. Untuk itu Satpol PP mengamankan muda mudi tersebut untuk diserahkan kepada penyidik guna diminta keterangan dan diproses sesuai ketentuan.

"Menurut keterangan warga sekitar mereka sudah hampir satu bulan menempati rumah kontrakan itu dan meresah warga karena di rumah itu sering dijumpai tamu laki-laki tanpa ikatan pernikahan," paparnya. ***