JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi besar dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau dapur Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional. Lembaga pemerintah tersebut diduga kuat telah membayar lunas seluruh pesanan kepada pihak vendor meskipun kendaraan yang diminta nyatanya belum selesai dirakit.

Kasus ini langsung menyeret tersangka baru dari pihak swasta demi mempertanggungjawabkan kerugian negara tersebut.

Kongkalikong Vendor dan Manipulasi Dokumen

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa pihaknya resmi menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono sebagai tersangka. Andri Mulyono diduga melakukan persekongkolan jahat demi memenangkan proyek pengadaan armada motor listrik tersebut.

Dalam rekam jejaknya, PT Yasa Artha Trimanunggal sebenarnya tidak memenuhi syarat karena belum memiliki dealer ataupun bengkel yang beroperasi aktif. Andri Mulyono kemudian menggunakan siasat kerja sama dengan perusahaan lain untuk memanipulasi syarat administrasi, serta mendekati pihak Badan Gizi Nasional untuk mengatur proses pengadaan dan menggelembungkan harga per unit kendaraan.

"AM melakukan penggelembungan harga atau mark up untuk setiap unit motor listrik," kata Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Pencairan Anggaran Total Tanpa Fisika Barang

Penyidik menemukan bukti kuat adanya manipulasi berkas berita acara serah terima agar dana proyek bisa cair sepenuhnya ke rekening vendor.

"Saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi," ujarnya lagi.

Faktanya, unit motor listrik itu belum dirakit sepenuhnya dan spesifikasi yang ada dinilai tidak memenuhi standar barang ataupun kebutuhan riil dari Badan Gizi Nasional.

Jaringan Tersangka dan Gurita Penyimpangan

Sebelum menyeret pihak vendor, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga pejabat teras lembaga tersebut sebagai tersangka, yaitu:

  • * Mantan Kepala BGN: Dadan Hindayana
  • * Mantan Wakil Kepala BGN: Sony Sanjaya
  • * Mantan Wakil Kepala BGN: Lodewyk Pusung

Kejaksaan Agung setidaknya menemukan tiga dugaan penyimpangan dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis ini. Masalah pertama muncul dari kepemilikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang terafiliasi langsung dengan para tersangka, serta lolosnya calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang tidak memenuhi syarat.

Penyimpangan kedua menyangkut intervensi proses verifikasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang membuat sejumlah yayasan tertentu menerima aliran dana segar hingga miliaran rupiah setiap hari. Sementara poin ketiga adalah pembengkakan harga pengadaan barang publik, yang mana selain motor listrik, fasilitas seperti tablet dan televisi juga ikut menjadi sasaran korupsi. ***