DURI, GORIAU.COM - Ada-ada saja ulah HS alias Candra (33) warga Jalan Lintas Duri-Dumai kilometer 18 Desa Sebangar, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. HS yang berprofesi sebagai pedagang di Pasar Sidomulyo, Desa Sebangar awalnya, Jumat (11/9/2015) ingin memakai sepeda motor dengan modus (modal dusta, red) meminjam kepada Albion (19) warga Jalan Lintas Duri-Dumai kilometer 19 Gang Bambu Kuning RT03 RW07, Desa Sebangar.

Saat itu sekitar pukul 15.30 WIB, Albion sedang berada di Bank BRI Pasar sidomulyo, tiba-tiba didatangi oleh HS dengan modus meminjam sepeda motornya merk Honda jenis Supra X warna hitam BM 6635 DC.

"Pinjam motormu sebentar" kata HS kepada Albion. Lalu Albion menjawab "Kemana bang, biar aku antar". "pinjam bentar aja, kau kayak gak percaya aja, bentar nya" kata HS lagi dengan Albion. Lalu albion menyerahkan sepeda motornya dengan HS. Karena curiga, sepeda motor miliknya tak kunjung kembali hingga Hari Minggu (13/9/2015).

Albion membuat laporan ke Mapolsek Mandau dengan LP/563/IX/2015, pada tanggal13 September 2015. Lalu ditingkatkan pada tanggal 22 September 2015 dengan pengaduan LP/221/IX/2015.

Tim Opsnal Polsek Mandau mendapatkan informasi, HS sedang berada dirumahnya, Selasa (22/9/2015). Tim opsnal pun langsung mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor HS. Dari pengakuan HS, sepeda motor itu telah dijualnya ke Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), seharga Rp1,7 juta.

Tim opsnal pun melakukan pengejaran ke Ujung Tanjung, namun sepeda motor itu telah dijual lagi ke daerah pulau di Kabupaten Rohil. Atas kerja keras tim opsnal, sepeda motor milik albion pun berhasil diamankan.

"Penangkapan ini berkat kerja keras tim dilapangan. Kita (Polsek Mandau, red) juga berhasil mengamankan sepeda motor hasil penggelapan HS dan STNKnya, milik Albion," ujar Kapolsek Mandau, Kompol Taufiq Hidayat kepada GoRiau.com, Rabu(23/9/2015) sore.

Saat ini tim opsnal juga sedang melakukan pengembangan dan penyelidikan. Kompol Taufiq Hidayat, juga menghimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah percaya dengan orang lain atau pun kerabat yang meminjam sepeda motor, apalagi sudah mencurigakan.(ric)