NUNUKAN – Polres Nunukan resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Koperasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sejahtera yang merugikan negara hingga Rp12,5 miliar. Kepala Satuan Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo, mengatakan dua tersangka tersebut berinisial SH dan RB. Keduanya merupakan pengelola koperasi yang selama ini dipercaya mengelola dana milik para anggota ASN.

"Sudah ada dua tersangka yang ditetapkan. Mereka adalah seorang laki-laki berinisial SH dan seorang perempuan berinisial RB," kata Wisnu, Selasa (19/8/2025).

Meski status tersangka telah ditetapkan, penahanan terhadap keduanya belum dilakukan. Wisnu menjelaskan bahwa kasus ini bermula sejak tahun 2005, sehingga membutuhkan proses pemeriksaan dan pemberkasan yang panjang.

"Untuk saat ini belum ditahan. Rencananya minggu depan berkas tahap I kami limpahkan ke kejaksaan," jelasnya.

Polisi berjanji akan membuka kronologi kasus ini secara lengkap setelah seluruh dokumen siap, termasuk peran masing-masing tersangka dan kerugian negara yang ditimbulkan.

"Nanti akan kami sampaikan semuanya secara terbuka," ujarnya.

Koperasi PNS Sejahtera yang berdiri pada 2001 awalnya bertujuan mendukung kesejahteraan ASN melalui pinjaman kredit. Namun, koperasi yang berlokasi di Jalan RA Kartini, Nunukan Tengah, itu justru berubah menjadi ladang penyelewengan dana.

Dana milik anggota diduga digunakan di luar peruntukan, termasuk untuk pembiayaan kendaraan dan cicilan rumah tanpa pengelolaan transparan. Polisi menilai penyimpangan ini berlangsung bertahun-tahun hingga menyebabkan kerugian miliaran rupiah. ***