BENGKALIS- Bupati Bengkalis, Amril Mukminin memanggil Direktur RSUD Bengkalis terkait dengan ditelantarkannya mobil dinas merk Chevrolet BM 1071 DP. Tindakan lebih lanjut akan dilakukan termasuk kemungkinan menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Memang benar bahwa mobil tersebut berada di bawah pengelolaan RSUD Bengkalis yang sehari-hari dipergunakan Syahnan (Kabid Pelayanan). Kepala RSUD Bengkali pun sudah menghadap Pak Bupati untuk memberikan penjelasan,'' ujar Plt Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah, H TS Ilyas, Senin (9/1/2016).

Dikatakan, dalam pertemuan tersebut, Bupati memerintahkan kepada Direktur RSUD untuk melakukan tindakan lebih lanjut termasuk kemungkinan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Terlepas siapa yang mengemudikan mobil saat itu, tapi yang bertanggung jawab tentu yang sehari-hari mengunakan aset tersebut. Soal sanksi pasti ada, perlu dipelajari dulu aturan-aturannya,” kata TS Ilyas.

Mengacu kepada Peraturan Disiplin PNS, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sanksi hukuman disiplin akan diberikan kepada PNS yang melanggar kewajiban, salah satunya pasal 3 angka 13, yaitu menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya. Hukuman disiplin mulai dari ringan hingga berat akan diberlakukan terhadap PNS bersangkutan tergantung dari dampak negatif yang ditimbulkan.*** #BENGKALIS