PEKANBARU - Mobil pemadam kebakaran (damkar) milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru nomor polisi BM 8267 D, ditemukan menunggak pajak selama lima tahun satu bulan sembilan, saat razia gabungan operasi penertiban pajak oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau dan Ditlantas Polda Riau, di jalan Cut Nyak Dien, Selasa (19/11/2019).

Mobil damkar plat merah itu diharuskan membayar pajak dengan estimasi yang harus dibayarkan Rp12.628.770. Diketahui mobil damkar ini merupakan hibah dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Kapela Bidang Penerimaan Pajak, Ispan S Syahputra mengungkapkan kepada wartawan, bahwa pihaknya sudah melayangkan surat ke Pemko Pekanbaru untuk segera melunasi tunggakan pajak kendaraan khusus pemadaman kebakaran tersebut.

"Suratnya sudah ditandatangani Pak Gubernur dan sudah kita berikan ke Pemko Pekanbaru. Meskipun tak ditilang, tetap kita berikan surat peringatan," ungkapnya kepada GoRiau.com.

Razia hari ini, Bapenda Riau berhasil menjaring 1.013 kendaraan. 16 persen yang didapati melakukan pelanggaran. Dari jumlah tersebut didapati sebanyak 49 unit yang ditahan karena tidak membawa dokumen sama sekali, 11 unit pajak lima tahunan, satu unit kendaraan non BM yang belum melunasi pajak tahunan. Kemudian 83 unit dikenakan sanksi tilang, dan 9 unit kendaraan yang melakukan pembayaran di tempat. ***