
PEKANBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Dumai 2024 yang diajukan pasangan calon Ferdiansyah-Soeparto. Putusan ini disampaikan dalam sidang perkara nomor 89/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang digelar Selasa (2/4/2025).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan yang diajukan tidak dapat diterima. MK menolak eksepsi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai dan pasangan Paisal-Sugiyarto terkait kewenangan MK serta ketidakjelasan permohonan.
"Permohonan tidak dapat diterima," ujar hakim dalam sidang pembacaan putusan.
Ferdiansyah-Soeparto, melalui kuasa hukum dari Eko Saputra and Associates Law Office, menuding Paisal—sebagai petahana—melakukan pelanggaran, seperti kampanye sebelum jadwal resmi, keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta melibatkan anak-anak dalam kampanye.
Namun, MK menilai tuduhan tersebut tidak memiliki dasar bukti yang kuat untuk membatalkan hasil Pilwako Dumai.
KPU Kota Dumai bertindak sebagai pihak termohon, sementara Paisal-Sugiyarto, didampingi kuasa hukum Zulchairi Pahlawan dan timnya, sebagai pihak terkait. Dengan putusan ini, Paisal-Sugiyarto tetap dinyatakan sebagai pemenang Pilwako Dumai 2024 dan sah melanjutkan kepemimpinan di Kota Dumai. ***