PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau, Kamis (31/3/2016) siang, memusnahkan 3,1 Kilogram sabu dan 1.500 lebih pil ekstasi. Narkoba bernilai miliaran Rupiah itu disita dari pengungkapan kasus sindikat yang dikendalikan dari dalam penjara di Pekanbaru.

Untuk sabu-sabu, dimusnahkan dengan cara dilarutkan bersama air, sementara 1.500 butir pil ekstasi dihancurkan menggunakan blender. Setelah semuanya larut, narkoba itu lalu dihanyutkan ke dalam selokan. Sekilas dari warnanya, mixing antara sabu dan pil ekstasi ini mirip dengan jus pokat.

3 kilogram lebih sabu dan ribuan pil ekstasi tersebut diamankan tim BNN Provinsi Riau dari empat orang wanita berinisial SR, N, A dan I. Mereka diduga adalah kurir dari seorang tahanan di Lapas Klas II A Pekanbaru yang turut ditangkap polisi bersama pria berinisial E alias Eko. Bahkan wanita ini umurnya masih belia, sekitar 20 hingga 22 tahun.

"Ini sebagai indikasi masih adanya peredaran narkoba yang diotaki oleh tahanan Lapas. Untuk itu, kita akan terus melakukan monitor. Tidak hanya Lapas di Pekanbaru, melainkan Lapas lainnya disetiap kabupaten di Riau," tegas Kabid Pemberantasan dan Penindakan BNN Riau, AKBP Haldun, usai pemusnahan.

Haldun menyebut, kalau peredaran narkoba di Lapas kerap dilakukan melalui handphone. Ini disebabkan minimnya pengawasan serta terbatasnya personil pada Lapas itu sendiri. "Di Lapas Pekanbaru ada delapan orang anggota, mereka bertugas mengawasi ribuan tahanan, tentu tidak bisa maksimal," ujar dia.

Kata Haldun, mayoritas narkoba itu rencananya bakal diedarkan kesejumlah tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru, Riau. Sebagian ada yang diselundupkan melalui jalur darat dan sisanya dilakukan via perairan, ditambah lagi Riau sangat banyak terdapat pelabuhan tikus.

"Di sini pelabuhan banyak sementara personil terbatas. Susah mengawasi pelabuhan tikus. Selain itu alat IT kita terbatas, kalau lengkap mungkin kita bisa deteksi semua. Modusnya dari laut, dengan menggunakan kapal kayu. Cenderung dilakukan pada malam hari," sebut AKBP Haldun. ***