
SELATPANJANG - Komisi A DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Kepulauan Meranti akan memanggil hearing Disosnakertrans (Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi). Pemanggilan ini untuk meminta kejelasan tentang UMK (Upah Minimum Kabupaten) tahun 2016 yang sudah ditetapkan.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kepulauan Meranti, E Miratna SH, ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/12/2015).
Kata laki-laki yang akrab dipanggil Nanak ini, mereka telah mengetahui bahwa UMK 2016 untuk Kota Sagu sudah ditetapkan. Namun, penerima upah sesuai UMK itu sendiri perlu dijelaskan. "Ya harus dijelaskan pekerja mana saja yang harus sesuai UMK upah kerjanya," kata Nanak.
Disampaikan Nanak juga, untuk di Kepulauan Meranti, selain ada perusahaan besar seperti EMP dan PT NSP, juga banyak pabrik-pabrik kecil seperti pabrik sagu milik masyarakat. "Kalau diterapkan ke semua tempat kerja UMK itu, akan membuat kewalahan (perusahaan, red) juga nantinya," katanya lagi.
"Nanti ada banyak yang akan kita tanyakan ke Disos. Selain UMK, tentang ketenagakerjaan di Meranti juga," tambahnya. ***