PEKANBARU - Seorang oknum polisi berinisial ATA, dilaporkan ke Mapolda Riau, lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan, dengan modus minta uang kepada keluarga calon Bintara Polri. Uang itu, disinyalir untuk memuluskan jalan agar bisa diterima menjadi anggota polisi.

Informasi yang dirangkum GoRiau.com, ATA diduga menerima uang sebesar Rp95 juta dari seseorang berinisial BA, warga asal Kabupaten Kampar. Uang itu, sebagai harga tawar untuk pemulus jalan bagi BA, yang anaknya ingin masuk sebagai anggota Polri.

Setelah kedua pihak sepakat, BA pun menyetor uang itu kepada sang oknum pada akhir Bulan Mei 2015 lalu. Berikutnya, anak dari BA pun ikut seleksi penerimaan calon Bintara di Polda Riau, sama seperti calon-calon lainnya. Namun sayang, anak BA dinyatakan tidak lulus.

Padahal kesepakatannya, ATA sudah memberi garansi kalau anak BA bakal lulus, jika tidak, ATA siap mengembalikan uang sebesar Rp95 juta tersebut. Tapi nyatanya, saat BA meminta uangnya agar dikembalikan, ATA malah terkesan mengelak. Atas dasar itulah BA akhirnya melaporkan sang oknum ke Mapolda Riau.

"Kita sudah menerima laporannya. Oknum ini dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sesuai pasal 372 Junto 378 KUHPidana," jawab Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, SIK MM, Rabu (16/12/2015) siang, di ruangannya. ***