PEKANBARU - Pelunasan utang Stadion Utama Riau akan dilakukan setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menerima keputusan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ini menyangkut permintaan kontraktor yang ingin mendapatkan haknya dengan menerima bayaran pada awal tahun dalam APBD murni 2017.

"Kita masih menunggu (keputusan) dari Kemendagri, karena kontraktor kan minta dibayar pada tahun APBD murni," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Rabu (1/3/2017).

Baca Juga: Tunggu Legal Opinion, Pemprov Riau Belum Berani Bayar Hutang Stadion Utama

Dengan rasa penuh kehati-hatian, Ahmad Hijazi pun mengaku tak bisa sembarangan membayar utang Main Stadium itu. Menurutnya, mekanisme pembayaran utang memang seharusnya dibayarkan pada APBD Perubahan dan bukan sebaliknya.

Baca Juga: Datang ke Pekanbaru, Jaksa Agung Soroti Terbengkalainya Stadion Utama Riau

"Poin penting yang kita lihat di sini (utang Stadion Utama), jangan sampai melanggar hukum. Kita hargai keputusan pusat, kita tunggu saja," tuturnya.

Baca Juga: Gelap Tanpa Cahaya, Sekdaprov Jadi Imam Salat Maghrib Gubernur dan Ribuan ASN di Stadion Utama Riau

Sebagaimana diketahui, bangunan megah Stadion Utama Riau masih menyisakan utang sebesar Rp245 miliar kepada pihak kontraktor. Bahkan sebelumnya, utang yang berlarut-larut ini pun sempat melibatkan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara ( Jamdatun) untuk memediasi antara kontraktor dan pemerintah. ***