
RENGAT – Proses penjaringan calon Direksi dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali mengalami perpanjangan. Hal ini dilakukan menyusul minimnya jumlah pendaftar yang memenuhi syarat, khususnya pada Perumda BPR Indra Arta.
Seleksi yang dibuka sejak 15 Mei hingga 26 Mei 2025 sempat diperpanjang selama tujuh hari kerja hingga 10 Juni 2025. Namun, karena belum memenuhi kebutuhan formasi, Panitia Seleksi kembali membuka masa pendaftaran mulai Selasa (10/6/2025) hingga Kamis (19/6/2025).
"Perpanjangan ini dilakukan karena jumlah pendaftar pada BPR Indra Arta masih minim. Dari lima orang yang mendaftar, hanya dua yang dinyatakan memenuhi syarat," ujar Sekretaris Pansel, Mufrizal, yang juga menjabat Kabag Perekonomian dan SDA Setda Inhu.
Menurut Mufrizal, salah satu kendala utama adalah syarat sertifikat keuangan yang wajib dimiliki calon pendaftar. Hal ini menjadi persyaratan mutlak berdasarkan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Untuk posisi di BPR Indra Arta, dibutuhkan tiga jabatan, yakni Direktur Utama, Direktur Umum, dan Dewan Pengawas. Semuanya wajib memiliki sertifikat keuangan sesuai ketentuan OJK," paparnya.
Meski demikian, seleksi terbuka ini tidak hanya berlaku untuk BPR Indra Arta, tetapi juga untuk dua BUMD lainnya di Inhu, yakni Perumda Air Minum Tirta Indra dan PD Indragiri.
"Kita harapkan perpanjangan ini bisa menjaring lebih banyak calon yang memenuhi syarat. Proses seleksi tetap mengacu pada prinsip transparansi dan profesionalisme," tutupnya. ***