PEKANBARU, GORIAU.COM - DS  (44) warga Jalan Srikandi Perum Widya Graha II Kelurahan Delima Kecamatan Tampan, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, disalah satu tempat cucian mobil Jalan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Sabtu dini hari (6/12/2014) lalu.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti satu paket plastik bening yang berisikan serbuk kristal diduga sabu-sabu siap pakai.

Dari informasi yang dihimpun, tersangka diringkus sekitar pukul 01.00 Wib. Saat ditangkap, tersangka pengguna atau pemakai ini, ditemukan bukti satu paket diduga sabu-sabu yang didapat dari salah seorang temannya berinisial Jn, warga asal Aceh yang hingga saat ini masih diburu.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan SH SSos MH, melalui Kasat Narkoba Kompol Hicca Alexfonso Siregar Sik mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya pengaduan serta informasi yang diterima oleh pihak Satres Narkoba dari masyarakat atas adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di TKP penangkapan.

''Barang buktinya disimpan disaku saat ditangkap,'' ujar Kasat.

DS saat ini telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka, ''Pelaku atas dugaan penyalahgunaan narkotika sebagai mana diterangkan dalam Pasal 112 dan atau 114 UU No35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,'' tambahnya. (adt)