TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil), melalui Satuan Narkoba membekuk seorang petugas di Lapas Kelas II A Tembilahan berinisial AG (29), karena kepemilikan narkoba jenis shau dan ekstasi.

Selain AG, seorang lainnya, ZU (32), yang merupakan warga Deli Serdang, Sumatera Utara juga turut diamankan oleh Sat Narkoba Polres Inhil.

Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo Sik Msi melalui Kasat Narkoba Polres Inhil, AKP Detis Mayer kepada GoRiau.com, Sabtu (11/4/2015) menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar.

''Sekira pukul 18.00 WIB, Jumat (10/4/2015), di Jalan Pekan Arba, Tembilahan, Sat Narkoba telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka yang diduga memiliki narkotika jenis sabu dan ekstasi,'' terang Kasat Narkoba.

Berawal dari informasi warga yang mengatakan bahwa di rumah tersangka AG sedang terjadi transaksi narkoba, Sat Narkoba dikatakan Detis lalu menuju TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di dalam rumah.

''Dari hasil penggeledahan, di kantong sebelah kanan tersangka AG, kita menemukan 1 paket sedang sabu-sabu dan saat itu juga tersangka telah membuang sabu-sabu ke dalam kloset WC kamar mandi,'' tambah Detis.

Selain itu, Kasat Narkoba menambahkan, petugas juga menemukan 3 butir ekstasi di dalam tas ransel milik tersangka ZU dan 1 paket kecil sabu-sabu di meja dapur.

Dari hasil interogasi, dikatakan Detis, sabu dan ekstasi itu dibawa oleh tersangka ZU dari Pekanbaru, dan diserahkan kepada tersangka AG.

''Selanjutnya kedua tersangka, dan barang bukti, dibawa ke Mapolres Inhil untuk penyidikan serta pengembangan lebih lanjut. Serta untuk mengetahui pada siapa saja shabu-shabu dan ekstasi itu diserahkan oleh kedua tersangka,'' tukas Detis Mayer.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Inhil adalah, 3 butir pil logo Panda warna coklat muda diduga ekstasi, 1 paket sedang sabu-sabu seberat 0,9 gram, 1 paket kecil sabu-sabu seberat 0,1 gram, uang tunai Rp1,4 juta, 1 pacs plastik klep, 1 kotak katembhat, 1 buah gunting penjepit, 1 buah tas ransel, 1 helai celana pendek dan 5 unit telpon seluler.(ayu)