RENGAT, GORIAU.COM- Seorang mantan anggota kepolisian dibekuk aparat Resnarkoba Polda Riau Rabu (28/5/2014) malam, di Jalan Pattimura, Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), karena kedapatan memiliki narkoba dan senjata api (senpi).
“Unit Dir Resnarkoba Polda Riau yang beranggotaakan 5 orang, berhasil menangkap seorang mantan polisi bernama Al karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu dan ineks serta dua pucuk senpi. Al ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB Rabu malam di kediamannya,” kata Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetyo Indaryanto, melalui Kasubag Humas Polres Ipda Yarmen Djambak, Kamis (29/5/14). Disebutkan Yarmen, pada saat ditangkap, dari tangan tersangka diamankan barang bukti (BB) berupa setengah ons sabu, ineks dan dua pucuk senpi jenis Bareta dan FN serta 1 unit mobil Toyota Avanza. Selain Al, polisi juga menangkap 3 tersangka lainnya yang diduga bersekongkol dengan mantan polisi itu. "Guna pengembangan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan," pungkasnya.jef