
PASIR PANGARAIAN, GORIAU.COM - Meski terkenal dengan negeri agamis Islam dengan sebutan Negeri Seribu Suluk, namun Rokan Hulu tetap memberi toleransi kepada warga yang memeluk agama lain. Itu terlihat, dari digratiskannya biaya pengurusan akta nikah non muslim.
''Mulai tahun ini, pengurusan akta nikah non muslim kita gratiskan,'' ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Rohul Drs. Yusmar, MSi, Selasa (14/1/2014).
Sementara itu tahun 2013 lalu, untuk penerbitan akta nikah agama non muslim memang ada pungutan tapi ujar Yusmar, itu masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai dengan Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang retrebusi daerah.
''Kita sudah setorkan PAD akta nikah non muslim tahun 2013 lalu sebesar Rp30 juta, tahun ini akta nikah non muslim juga akan kita gratiskan,'' kata Yusmar.
Pada kesempatan itu Yusmar juga mamastikan kalau di Rokan Hulu tidak ada pungutan liar dalam pelayanan administrasi kependudukan baik untuk KTP, KK dan Akta. ''Kalau ada, laporkan ke saya dan saya siap menerima sanksi dari atasan saya, karena Adminduk merupakan pelayanan dasar kepada penduduk,'' ujarnya,.
Diungkapkan Yusmar, dirinya pernah dipanggil Bupati Rohul Drs. H. Achmad, MSi karena adanya pesan singkat atau sms ke handphone bupati tentang maraknya pungli dalam pengurusan Adminduk. ''Saya sudah sampaikan pada Bupati Rohul pelayanan Adminduk baik KTP, KK, Akta Lahir, semuanya gratis sesuai komitmen Pemkab Rohul memberikan pelayanan Adminduk secara optimal,'' kata Yusmar.
Tambah Yusmar, pelayanan gratis itu termasuk di seluruh Unit Pelaksana Tekhnis Dinas (UPTD) di 16 Kecamatan. ''Seluruh pengurusan Adminduk di Rohul, gratis jika memang lengkap dijamin tidak akan ada bayaran,'' pungkas Yusmar. (srt)