PEKANBARU - Rapat paripurna DPRD Provinsi Riau pada Rabu (28/11/2018) sore diwarnai polemik. Pasalnya, satu usulan Ranperda Komisi I terkait Organisasi Masyarakat dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) ditolak. Sementara untuk Prolegda sendiri, ada 18 usulan yang diajukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) untuk APBD 2019.

Wakil Ketua Komisi I, Taufik Arrahman yang pertama menyuarakan pendapatnya ketika Ketua DPRD Provinsi Riau, Septina Primawati yang juga pimpinan sidang hendak mengetuk palu APBD.

Taufik menuntut keadilan, sebab, dari dua Ranperda yang diusulkan, hanya satu yang diterima. Sedangkan komisi lain ada lebih dari satu

"Kami mengajukan dua Ranperda, yang diterima hanya satu. Sementara Komisi lain ada tiga yang diterima. Kami meminta penjelasan, di surat yang kami terima dari kementerian itu bisa dilanjutkan, sekarang tidak. Seperti ada kesengajaan," keluh Taufik.

Hal yang sama juga diutarakan oleh Ketua Komisi I, Hazmi Setadi. Tidak diakomodirnya satu usulan Ranperda tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tersebut membuat anggota komisi I merasa terdzolimi.

Untuk menjelaskan duduk perkaranya, Anggota BP2D DPRD Riau, Markarius Anwar membeberkan bahwa, dari hasil konsultasi di Kemendagri, masalah Ormas bukanlah kewenangan daerah atau provinsi sehingga Ranperda tersebut tidak bisa dilanjutkan.

Sementara itu, Taufik tetap pada pendiriannya untuk memasukkan Ranperda Ormas tersebut. Ia mengaku ada banyak masyarakat yang menyampaikan aspirasinya ke komisi I, sehingga perlu dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Selanjutnya, Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman angkat bicara, ia mengusulkan agar dari 18 usulan yang telah diterima, salah satunya harus diganti dengan usulan komisi I. Pasalnya, jumlah usulan tersebut sudah pasti dan tidak mungkin ditambah lagi dengan waktu yang sudah mepet.

Pada akhirnya, anggota dewan lain pun sepakat dan sidang diskor beberapa menit, sebelum akhirnya satu Ranperda tentang Perubahan Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Riau dikeluarkan dan diganti dengan Ranperda Organisasi Kemasyarakatan. ***