MEMPURA, GORIAU.COM - Bukan hanya rumah dan tempat usaha yang harus mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun rumah ibadah juga harus mengikuti aturan dan ketentuan yang ada. Dan di Siak, sudah ada mesjid yang melakukan pengurusan IMB.

''Ya di Siak sudah ada mesjid yang melakukan pengurusan IMB, yaitu Mesjid Al Mutaqin. Ini yng pertama,'' ujar Bendahara FKUB Siak, Agus Muzofar, usai melakukan verifikasi di Mesjid Al Mutaqin, Desa Koto Ringin, Mempura, Siak, Selasa (30/4/2013).

Sementara itu, Sekretaris Kemenag Siak, Nursya mengatakan, Kemenag yang merupakan dewan penasehat FKUB berharap agar masyarakat segera mengurus IMB mesjid atau rumah ibadah lainnya, hal itu untuk menghindari timbulnya permasalahan dikemudian hari.

''Pada masyarakat Siak khususnya Kecamatan Mempura, kita minta segera mengajukan permohonan rekomendasi IMB ke FKUB dan Kemenag, permohonan ini bisa diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadah,'' himbau Nursya.

Sementara itu, Tim FKUB perwakilan dari umat Budha, Sucipto pada kesempatan tersebut mengatakan, semua permohonan yang masuk akan segera diplenokan, hasil verifikasi dilakukan pleno kembali, setelah disetujui oleh semua anggota FKUB maka diberikan rekomendasi.

"Terlepas itu rumah ibadah umat Islam, Hindu, Budha, Kristen semuanya akan ditanggapi dengan pelayanan yang sama, dan kami tidak keberatan, karena sudah merupakan tugas kami dari FKUB," ungkap Sucipto.

Pengurus mesjid menyampaikan terimakasih atas tanggapan cepat dari pihak FKUB atas permohonan yang disampaikan, Harapannya verifikasi ini rekomendasi bisa diberikan secara cepat, sehingga IMB mesjid bisa cepat didapat. (sks)