
JAKARTA – Mobil klasik Mercedes-Benz 280 SL yang pernah dimiliki Presiden ke-3 RI BJ Habibie kini menjadi perhatian dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek iklan Bank BJB periode 2021–2023. Mobil tersebut disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, namun terungkap bahwa pembayarannya ternyata belum lunas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan hal itu menjadi kendala dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
"Supaya tidak ada hambatan saat dilelang, penyidik sedang mendalami kedudukan barang bukti tersebut agar dapat menjadi solusi terbaik bagi optimalisasi asset recovery," jelasnya, Jumat (5/9/2025).
Budi menambahkan, bila pihak keluarga Habibie seperti Ilham Akbar Habibie ingin mendapatkan kembali mobil itu, mekanisme lelang KPK tetap harus ditempuh. Namun, status mobil masih menunggu putusan majelis hakim.
"Jika nanti diputuskan dirampas untuk negara, maka mobil dapat dilelang atau mekanisme lain agar bisa dikonversi ke rupiah," ujarnya.
Kasus yang menyeret Bank BJB ini diduga menimbulkan kerugian hingga Rp222 miliar. Pada 13 Maret 2025, KPK menetapkan lima orang tersangka, termasuk Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, serta beberapa pengendali agensi iklan yang terlibat dalam proyek tersebut.
KPK sebelumnya juga menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 dan menyita sejumlah kendaraan, termasuk mobil dan motor. Namun hingga kini, 179 hari sejak penggeledahan, KPK belum memanggil Ridwan Kamil untuk diperiksa.
Kasus ini menyorot bukan hanya soal dugaan aliran dana korupsi, tetapi juga status kepemilikan aset bernilai historis. Mobil peninggalan Habibie itu kini berada di persimpangan: antara menjadi bukti perkara, objek lelang, atau kembali ke keluarga pemilik awal. ***