
RENGAT - Dua orang tersangka kasus illegal logging resmi menyandang status terdakwa setelah menjalani sidang di PN (Pengadilan Negri) Rengat, Rabu (18/1/2017) sore. Sidang tersebut merupakan sidang kedua setelah pada pekan lalu digelar sidang dakwaan.
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu, kedua terdakwa yang bernama Koharianto dan Gafarudin itu membantah keras keterangan dua orang saksi yang merupakan polisi kehutanan pada TNBT (Taman Nasional Bukit Tigapuluh) yang dihadirkan JPU (Jaksa Penuntut Umum).
Dalam keterangannya, saksi Ade Adriadi dan Irha Siregar yang juga sebagai saksi penangkap menyebutkan bahwa, kedua terdakwa mengetahui lokasi kayu yang mereka tebang itu adalah masuk dalam kawasan TNBT, namun kedua terdakwa tetap melakukan penebangan.
Selain itu, saksi juga mengatakan bahwa disekitar lokasi penebangan tersebut sudah dipasang patok batas, sehingga siapa saja dilarang untuk melakukan penebangan kayu di areal itu, karena dilindungi.
"Kita sudah mensosialisasikan tentang tata batas areal TNBT tersebut. Disetiap 100 M, kita telah memasang patok batas. Maka, siapa saja dilarang untuk melakukan penebangan," ujar kedua saksi dihadapan persidangan.
Atas keterangan saksi itu, terdakwa membantah keras dengan menyatakan, jika dirinya tidak mengetahui dan tidak melihat ada patok batas yang terpasang.
“Apa yang diungkapkan saksi itu, banyak yang tidak sesuai. Saya tidak tahu bahwa areal tersebut masuk dalam kawasan TNBT," ujar terdakwa dihadapan majelis hakim.
Lagi pula, tak jauh dari lokasi itu, ada orang lain yang melakukan hal yang sama dengan dirinya, yaitu melakukan penebanhan pohon. Bahkan, mereka lebih jauh masuk kedalam kawasan yang digadang-gadangkan sebagai paru-paru dunia itu.
"Saya merasa dizalimi, karena jauh diatas posisi saya menebang pohon, mengapa tidak ditangkap," jawab kedua terdakwa.
Jawaban terdakwa itu sontak membuat majelis hakim bicara. "Saudara terdakwa, apa yang saudara katakan itu, silahkan disampaikan pada saat pemeriksaan terdakwa nantinya. Yang saya tanyakan adalah, apakah yang diungkapkan saksi tadi sesuai atau tidak. Hanya itu saja," tegas ketua majelis hakim.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Ahyudi SH dan Imauel Sirait SH, Omori Sitorus SH yang merupakan hakim anggota tersebut ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (24/1/2017) pekan depan.
Seperti yang diberitakan GoRiau.com sebelumnya, kedua terdakwa itu ditangkap oleh tim patroli TNBT di wilayah Desa Usul, Kecamatan Batang Gangsal, Inhu pada, Rabu (19/10/2016) lalu.
Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit gergaji mesin atau chinsaw, rantai bar untuk menebang kayu serta alat pengukur berupa meteran. Atas perbuatan mereka itu, keduanya dijerat dengan Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman lima tahun penjara.*** #INHU