PEKANBARU, GORIAU.COM - Vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan yang dijatuhkan kepada mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal langsung ditolak. Rusli Zainal mengatakan banding karena merasa dizalimi.

''Saya merasa dizalimi, saya menyatakan banding,'' ujar Rusli Zainal usai mendengar putusan hakim pada sidang putusan pengadilan tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (12/3/2014) sore.

Usai sidang ditutup, Rusli Zainal dan tim pengacara langsung meninggalkan ruangan dengan mendapat pengawalan ketat.

Seperti diberitakan sebelumnya, dengan putusan ini, jika dijalani secara normal, Rusli Zainal akan mendekam di penjara sampai umur 71 tahun mengingat umurnya saat ini sudah 57 tahun. Rusli Zainal lahir di Mandah, Indragirii Hilir, 3 Desember 1957 dan pernah menjadi Gubernur Riau dua periode.

Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bachtiar Sitompul didampingi dua Hakim Anggota Ketut Suarta dan R Sialien, majeliis juga mengatakan Rusli Zainal tidak kehilangan hak politiknya. RZ juga tidak diwajibkan membayar uang pengganti karena tidak terbukti mengambil uang negara untuk kepentingan pribadi.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut Rusli Zainal 17 tahun penjara. (nti)