TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Sekitar 40 orang warga Desa Pungkat Kecamatan Gaung Kabupaten Inhil, Senin (19/5/2014) mendatangi kantor DPRD Inhil untuk meminta Pemerintah dan DPRD menghentikan Aktifitas PT Setia Agrindo Lestari (SAL) di desa itu.

Kedatangan masyarakat yang menolak keberadaan perusahaan perkebunan tersebut dikarenakan PT SAL menggarap lahan masyarakat dan hutan desa tanpa kejelasan status hukumnya, bahkan telah merugikan masyarakat dengan adanya dampak lingkungan seperti hama pengganggu lahan perkebunan masyarakat.

''Kami meminta agar pemerintah dan DPRD menghentikan pekerjaan mereka, karena dianggap telah mengganggu ketentraman masyarakat setempat dan kami meminta ini secepatnya terselesaikan," pinta salah satu masyarakat saat berlangsungnya hearing bersama Komisi II dan Instansi terkait dari Pemkab Inhil.

Sebelumnya masyarakat sendiri telah melakukan mediasi beberapa kali bersama pihak perusahaan namun tidak juga menghasilkan kesepakatan dan perusahaan masih juga menggarap lahan masyarakat,

Setelah hearing yang berlangsung selama satu hari itu disepakatilah bahwa aktifitas PT SAL akan dihentikan dan DPRD bersama Pemkab Inhil berjanji akan melihat lebih jauh dasar hukum pendirian PT SAL di Desa Pungkat tersebut.

''Masalahnya PT SAL ini mendapat izin membangun disana atau tidak kita juga masih mendalami hal itu, apa lagi saat ini Kepala Badan Perizinan dan Kepala Dinas Perkebunan adalah orang baru jadi tentu mereka juga tidak mengetahui secara detailnya maka dari itu kita harus benar-benar menelitinya dan selama itu aktifitas PT SAL kami minta dihentikan,'' ujar Junaidi Anggota Komisi II DPRD Inhil usai hearing berlangsung.

Belajar dari kasus ini dan beberapa kasus yang juga pernah terjadi, maka Junaidi meminta kepada masyarakat untuk menahan diri agar kedepannya jangan ada lagi masyarakat yang memberikan lahan perkebunan kepada perusahaan apapun iming-iming yang ditawarkan.

''Kita tidak tau ini, namun kebanyakan masyarakat kita ini tergoda dengan janji-janji yang diberikan oleh oknum-oknum yang ingin menguntungkan diri sendiri atau mereka juga dipaksa menyetuji, ujung-ujungnya ya masyarakat juga yang dirugikan,'' sebutnya.

Sementara itu Kepala Badan Perizinan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BPPMPD), Saripek mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah meninjau ulang seluruh izin perusahaan yang ada di Kabupaten Inhil.

"Saat ini kita tengah melakukan sosialisasi dan meninjau ulang seluruh izin, karena sudah sering sekali kejadian seperti ini terjadi yang mengkibatkan kerugian pada masyarakat," sebut mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan ini. (ayu)