
SELATPANJANG, GORIAU.COM - Lama tak berjalan, perdagangan lintas batas bagi daerah perbatasan dua negara khususnya dengan Malaysia, akan diaktifkan kembali oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Pengaktifan perdagangan lintas batas merupakan solusi untuk mengatasi kesulitan kebutuhan pokok di daerah Merbau dan Rangsang.
''Selama ini perdagangan lintas batas belum berjalan sesuai dengan ketentuan. Peluang berdagang antar negara, khususnya dengan Malaysia tersebut tidak dimanfaatkan akibat adanya persyaratan yang tak terpenuhi, yaitu berdirinya Pos Lintas Batas (PLB),'' ujar Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Sekretaris Efialdi kepada sejumlah wartawan di Selatpanjang, akhir pekan kemarin.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Departemen Perdagangan memberikan kebebasan kepada masyarakat yang berada di perbatasan dua negara untuk melakukan perdagangan lintas batas untuk produk-produk sembilan bahan pokok. Hanya saja, khusus daerah Riau, peluang tersebut tidak berjalan karena tidak adanya kesempatan mengenai pos yang harus disetujui.
Efialdi menjelaskan, pihaknya sudah mengusulkan exit/entry point yang telah disepakati sebagai kawasan yang bisa menerima manfaat perdagangan lintas batas, yang dibebaskan dari beban bea/cukai dari masing-masing negara pengimpor.
“Kementerian Perdagangan juga sudah menetapkan Kecamatan Rangsang dan Kecamatan Merbau sebagai kawasan exit/entry point. Namun belum bisa berjalan saat ini karena belum tersedia beberapa perlengkapan yang dibutuhkan,”katanya.
Menurutnya, untuk mengaktifkan kawasan ini harus dibentuk pos lintas batas yang terdiri dari berbagai unsur instansi vertikal seperti bea dan cukai, imigrasi dan instansi terkait lainnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Kementerian Perdaganagn RI, untuk memasukkan beberapa kecamatan lagi yang berada di wilayah perbatasan agar masuk sebagai kawasan lintas batas. Serta penambahan kuotanya hingga nilai sebesar USS 10 Ribu, untuk sekali transaksi melalui perdagangan lintas batas.
Lebih lanjut dijelaskan, nantinya setelah sistem ini diaktifkan maka setiap daerah yang ditetapkan menjadi kawasan perdagangan lintas batas, akan bisa berbelanja berbagai komoditas di luar negeri untuk kebutuhan masyarakat di wilayah Meranti tersebut.
“Jadi nanti kita akan daftarkan nama-nama kapal yang mereka gunakan untuk berbelanja. Dan komoditas tersebut hanya boleh dijual di wilayah yang telah ditetapkan, dan tidak boleh dibawa keluar Meranti,” katanya lagi. (kpt)