PEKANBARU - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Riau pada Rabu (27/12/2017) siang, terpaksa menyegel salah satu bangunan hotel 14 lantai yang terletak di Jalan Riau, Kota Pekanbaru.

Penyegelan itu terpaksa dilakukan, lantaran pembangunannya menyalahi aturan. Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulhafmi Adrian mengungkapkan, dengan disegelnya bangunan itu, sementara waktu aktivitas pembangunan hotel dihentikan.

"Siang kemarin kita segel. Karena menyalahi perizinannya. Hotel tersebut memang sedang dalam tahap pembangunan. Dengan disegel, seluruh aktivitas pembangunan hotel dihentikan sampai memiliki izin sesuai ketentuan," sebut Zulfahmi Adrian pada Kamis (28/12/2017) pagi.

Kata dia, pembangunan hotel tersebut menyalahi izin IMB (Izin mendirikan Bangunan, red). "Izinnya untuk 11 lantai, namun bagunannya 14 lantai. Kita beri batas waktu sesegera mungkin untuk menyelesaikan izin tersebut," tegas Kasatpol PP Kota Pekanbaru.

Jika tidak salah, proses pembangunan hotel ini beberapa waktu lalu juga sempat memakan korban jiwa. Adalah pekerja/buruh bangunan yang dipekerjakan di sana meninggal dunia usai tertimpa sebatang kayu yang jatuh dari ketinggian.

Ketika itu korban bernama Wasidi berusia 55 tahun kebetulan sedang akan menaikkan pasir ke lantai atas bangunan hotel tersebut. Nahas, ketika itulah, menurut saksi mata, tiba-tiba jatuh kayu dari lantai sembilan bangunan, yang mengarah langsung ke Wasidi.

Ia sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa Wasidi tak berhasil diselamatkan, karena kayu itu juga menghantam bagian kepalanya. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (19/8/2017) siang lalu. ***