PANGKALANKERINCI - Akhirnya, Kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Pelalawan, Syafruddin, diminta untuk menandatangani surat pernyataan akan mentaati Peraturan Bupati (Perbup).

Dari informasi yang diterima GoRiau.com, Jumat (29/7/2016), Syafruddin telah menandatangani surat pernyataan akan mentaati Perbub nomor 37 tentang pengelolaan barang milik daerah.

"Kamis siang kemarin, surat pernyataan itu sudah diteken oleh Syafruddin," ungkap sumber yang meminta namanya untuk tidak dipublikasikan.

Menurut sumber ini, mobil dinas diserahkan kembali ke Kepala Disdik Syafruddin untuk digunakan dalam tugasnya. "Tentu logo yang ditutup stiker itu sudah dibuka, juga penutup pelat nomor itu," ungkapnya, menutup.

Hal itu terkait mobil dinas yang digunakan Syafruddin, beberapa hari lalu disita oleh mahasiswa Pelalawan dan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan.

logo Pemkab Pelalawan yang berada di pintu mobil dinas sengaja ditutup dengan stiker, serta pelat nomornya dikaburkan dengan penutup kaca film.(***)