PEKANBARU – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan sikap tegas terhadap pelanggaran pertanahan di sektor perkebunan sawit saat rapat koordinasi bersama Gubernur Riau dan seluruh kepala daerah se-Provinsi Riau, Kamis sore (24/4/2025). Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat siap mencabut Hak Guna Usaha (HGU) bagi perusahaan sawit yang melanggar kewajiban, termasuk soal pembagian plasma.

"Kalau ada pengusaha sawit yang menanam di luar HGU secara sengaja, atau tidak mau memberi plasma, akan kami tegur. Kalau masih tidak patuh, kami cabut HGUnya," tegas Nusron kepada wartawan usai rapat di Kantor Gubernur Riau.

Persoalan tumpang tindih lahan sawit dengan kawasan hutan menjadi sorotan utama. Nusron menjelaskan bahwa banyak perusahaan sudah lebih dulu memiliki HGU, namun wilayahnya kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan negara, yang justru memunculkan ketidakpastian hukum.

"Banyak perusahaan yang dulu sudah menanam sawit dan punya HGU. Tapi kemudian wilayahnya malah masuk kawasan hutan, di dalamnya juga ada penduduk," urainya.

Situasi diperparah oleh aktivitas perusahaan yang menanam tanpa mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau HGU, membuka celah konflik baik secara horizontal dengan masyarakat maupun vertikal antarinstansi.

Rapat juga membahas konflik klaim lahan antara pemerintah provinsi dengan instansi lain seperti Pertamina dan kementerian di tingkat pusat. Nusron menegaskan bahwa konflik semacam ini harus segera diselesaikan untuk mempercepat penataan ruang dan pelaksanaan reforma agraria.

"Terutama konflik tumpang tindih antara tanah Pemprov dengan tanah Pertamina atau kementerian lain, harus kita selesaikan," katanya.

Nusron juga menyoroti pelaksanaan reforma agraria di Riau yang dinilai belum berjalan maksimal. Salah satu aspek krusial adalah persoalan kewajiban plasma sawit. Ia menyatakan bahwa plasma seharusnya berasal dari dalam areal HGU, bukan dicari dari luar konsesi.

"Format plasma itu bagian dari HGU, bukan dari luar. Kalau dari luar, itu bukan plasma, tapi supply chain," tegasnya.

Sikap tegas ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membenahi tata kelola lahan, mendorong keadilan agraria, dan memastikan masyarakat memperoleh haknya melalui skema kemitraan yang adil dan transparan. ***