
PEKANBARU - Tanpa tebang pilih, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ferry Mursyidan Baldan akan mencabut Hak Guna Usaha (HGU) lahan perusahaan maupun perorangan yang terbakar.
"Bagi lahan yang terbakar, HGU nya akan kami cabut untuk memberikan efek jera. Ini berlaku bagi siapapun," ungkap Menteri Ferry kepada GoRiau.com, Kamis (23/3/2016) di Kantor BPN Provinsi Riau.
Lanjutnya, ia akan segera meminta BPN Provinsi Riau mendata luas lahan HGU yang terbakar. Selanjutnya, ia akan menarik HGU sesuai luasan lahan yang terbakar. Bahkan, apabila luas lahan yang terbakar melebihi 40 persen, tak segan-segan Menteri Ferry akan mencabut keseluruhan izin HGU tersebut.
"Seperti ini konsepnya, kalau 3 hektare dari 10 hektare lahan yang kita berikan izin HGU itu terbakar, maka luas yang terbakar itu akan kami cabut izinnya. Kalau lebih dari 40 persen, kita cabut seluruhnya," terangnya lagi. ***