
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menarik dana pemerintah daerah sebesar kurang lebih Rp 100 triliun yang tersimpan di perbankan. Langkah ini diambil untuk memastikan anggaran daerah dapat dimanfaatkan secara optimal bagi pembangunan.
Purbaya menyebutkan, penarikan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penumpukan dana dalam jumlah besar di rekening bank daerah. Anggaran yang telah disalurkan dari pusat semestinya langsung digunakan untuk membiayai program kerja.
"Yang Rp 100 triliun dana daerah yang mengendap rencananya saya mau ambil," ujar Purbaya saat ditemui di kawasan Sunter, Selasa (8/9/2026).
Pengaturan Jadwal Penyaluran dan Alokasi
Penerapan kebijakan tersebut akan disesuaikan dengan perbaikan sistem Transfer ke Daerah agar proses pencairan dan pengawasan berjalan lebih cepat. Melalui tata kelola yang rapi, sisa anggaran di perbankan diharap bisa ditekan.
"Nanti harusnya, tahun depan kalau sudah rapi, nggak ada sisa itu," tambahnya.
Purbaya menyarankan agar pemerintah daerah memaksimalkan anggaran yang ada dan menghindari pembentukan cadangan dana yang berlebihan. Dana yang ditarik tersebut rencananya akan dikirimkan kembali pada awal tahun depan saat daerah membutuhkan tambahan pembiayaan.
Dalam rancangan anggaran 2027, pemerintah pusat telah menyiapkan alokasi Transfer ke Daerah senilai Rp 735 triliun, yang menunjukkan kenaikan 5,5 persen dari outlook tahun sebelumnya.
Solusi Tekanan Keuangan Daerah
Menanggapi kekhawatiran terkait operasional daerah, Purbaya memastikan bahwa pemerintah pusat senantiasa mengawasi kondisi keuangan regional secara ketat. Pemerintah menjamin kelancaran operasional pemerintahan di setiap wilayah.
"Jadi, nggak akan ada daerah yang nggak bisa beroperasi karena kekurangan uang," paparnya.
Sebelumnya, pemerintah telah mengalirkan dana tambahan senilai Rp 20,5 triliun kepada 490 pemerintah daerah yang mengalami kendala likuiditas. Bantuan tersebut ditujukan untuk menjamin pembayaran hak pegawai, termasuk aparatur sipil negara dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.***