PEKANBARU – Ketegangan antara pedagang dan pemangku kebijakan di Kota Pekanbaru kembali memanas menyusul polemik pemanfaatan sebagian fasilitas Pasar Kodim. Para pedagang secara tegas menantang pihak legislatif untuk membuktikan legalitas hukum di balik rencana alih fungsi lantai atas pasar tradisional tersebut menjadi fasilitas pendidikan.

Perseteruan ini bermula ketika Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Zainal Arifin menyatakan bahwa area di atas lantai dua gedung pasar diizinkan untuk dialihfungsikan, selama proses tersebut mematuhi regulasi pengelolaan barang milik daerah. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama pengelola Pasar Kodim, PT Peputra Maha Jaya (PMJ), serta sejumlah organisasi perangkat daerah pada Senin (7/9/2026).

Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Perkumpulan Pedagang Se-Pekanbaru (PPSP), Indra Mulyadi melayangkan kritik tajam. Pihaknya mempertanyakan keabsahan dokumen administratif yang menjadi landasan hukum perubahan peruntukan bangunan tersebut.

"Kalau memang diperbolehkan, kami mempertanyakan dasar dan dokumennya. Mana adendum perjanjian kerja sama yang mengatur perubahan fungsi tersebut? Jangan hanya dikatakan boleh, tetapi ketika kami minta dasar hukumnya tidak pernah diperlihatkan," ujarnya kepada GoRiau.com, Selasa (8/9/2026) malam.

Indra menegaskan, keresahan para pedagang bukan sekadar menolak keberadaan kampus atau fasilitas lain di dalam kompleks pasar. Inti persoalan yang dituntut para pedagang adalah kejelasan apakah proses perubahan pemanfaatan aset tersebut telah melalui mekanisme legal yang benar, mengingat kontrak awal pengelolaan gedung dipatok khusus untuk fungsi perdagangan.

Ia menambahkan, alasan pihak berwenang yang menyebutkan bahwa operasional kampus telah mengantongi izin resmi tidak serta-merta meredakan protes pedagang. Menurutnya, izin penyelenggaraan pendidikan memiliki koridor hukum yang sangat berbeda dengan aturan pemanfaatan aset daerah.

"Kalau DPRD mengatakan kampus boleh ada di sana karena sudah ada izin operasional, itu belum menjawab pertanyaan kami. Izin kampus dengan izin atau dasar pemanfaatan aset daerah adalah dua hal yang berbeda. Kami meminta ditunjukkan dokumen yang membolehkan gedung pasar itu dialihfungsikan menjadi kampus," tegas Indra.

Desak Keterbukaan Informasi

Suara senada diutarakan oleh Ketua Umum Yayasan Konsolidasi Mahasiswa Pemuda Provinsi Riau (KOMPOR Foundation), Agel Gandiza. Ia berpandangan bahwa kisruh pemanfaatan aset ini tidak akan selesai hanya dengan meja mediasi tanpa adanya keterbukaan dokumen dari pihak eksekutif dan legislatif.

"Mediasi tanpa transparansi itu pepesan kosong. Kalau memang alih fungsi tersebut diperbolehkan, tunjukkan dasar hukumnya, rekomendasi teknisnya dan adendum PKS-nya. Jangan sampai persoalan aturan justru ditutup dengan ajakan mediasi," ucap Agel.

Ia mengingatkan, para pedagang selama ini selalu taat menunaikan kewajiban pembayaran sewa dan retribusi daerah. Oleh karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memberikan kepastian status ruang yang digunakan demi kelangsungan mata pencaharian mereka.

Hingga kini, para pedagang bersikukuh agar DPRD Pekanbaru tidak sekadar memfasilitasi pertemuan mediasi terkait biaya sewa, melainkan menuntaskan akar persoalan status hukum bangunan. Mereka meminta seluruh draf perubahan aturan dibuka secara transparan kepada publik.

"Jangan sampai pedagang diminta memahami aturan, tetapi ketika kami bertanya aturan yang menjadi dasar alih fungsi gedung justru tidak jelas. Kalau memang legal dan sesuai aturan, sederhana saja, tunjukkan buktinya," pungkas Indra. ***