PEKANBARU – Kasus korupsi yang kian merajalela di Indonesia, terutama di Riau, telah menciptakan benang kusut yang sulit diurai. Masyarakat mulai kehilangan kepercayaan pada pemerintah, yang dikhawatirkan dapat melemahkan negara. Dalam menghadapi situasi ini, aparat hukum harus segera memanfaatkan setiap celah dan kesempatan untuk mengungkap dan menindak tegas kasus-kasus korupsi yang merugikan masyarakat.

Dr. Andre Armilis S.IP, Ph.D., intelektual Muslim dan alumni Sosio-Antropologi Universitas Islam Antara-Bangsa Malaysia, menyoroti beberapa kasus yang mencerminkan betapa bahayanya korupsi. Misalnya, dugaan korupsi dalam proyek hibah bangunan untuk Korem 031 WB yang menyulitkan mereka dalam menjalankan aktivitas pertahanan. Kasus lainnya adalah proyek payung Masjid An-Nur, yang tidak hanya menghabiskan anggaran yang tidak masuk akal, tetapi juga berpotensi membahayakan nyawa manusia karena kualitas bangunan yang buruk.

Menurut Dr. Andre Armilis, Kamis (13/4/2023), untuk memutus siklus korupsi atau "fraud triangle," aparat hukum, khususnya kejaksaan, harus mengidentifikasi faktor tekanan (pressure) yang memicu tindakan korupsi. Selanjutnya, mereka harus mengungkap kesempatan (opportunity) yang dimanfaatkan pelaku dan menganalisis dalih pembenaran (rationalization) yang digunakan untuk menutupi tindak pidana korupsi.

Andre Armilis mengatakan, "Aparat hukum harus langsung memanfaatkan setiap pintu atau celah masuk dalam mengungkap kasus korupsi, terutama jika kasus tersebut ada pada ranah strategis yang merugikan dan membahayakan publik." ***