PEKANBARU - Korban pembobolan rekening di Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Pekanbaru, Riau, protes lantaran salah satu tersangka pembobol rekeningnya tidak ditahan oleh Polda Riau.

Dalam perkara ini, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau, yang pertama adalah seorang wanita inisial TDC (30), ia bertugas sebagai teller di Bank BJB.

Kemudian ada tersangka lain seorang pria berinisial IOG (34), selaku Manager Bisnis Komersial Bank BJB, dan saat ini sudah ditahan oleh Polda Riau, karena diduga membobol rekening nasabah hingga Rp. 3,2 miliar dari hasil perhitungan penyidik Polda Riau.

Korban yang bernama Arif Budiman justru mengaku merugi sampai Rp. 28 miliar, akibat ulah TDC dan IOG.

"Total kita tidak tahu, tapi hitung-hitungan kita rugi sampai Rp 28 miliar. Jadi Rp 3,2 miliar itu hitungan di laporan pertama kita," kata korban, Arif Budiman, didampingi penasihat hukumnya, Alvian, di Pekanbaru, Selasa (29/6/2021).

Ia mengapresiasi kinerja polisi dalam hal ini Polda Riau karena kasusnya itu sudah menahun ditangani akhirnya selesai. Namun Arif juga merasa tidak puas karena salah satu tersangka yang berinisial TDC tidak ditahan.

Alasan Penyidik Polda Riau tidak menahan TDC, karena tidak menikmati hasil kejahatan, di bawah tekanan dan memiliki bayi. Arif kemudian membandingkan kasus tersebut dengan mantan anggota DPR RI Angelina Sondakh.

"Dulu ada kasus Angelina Sondakh, nah dia ditahan saat masih punya bayi," ujar Arif.

Arif melanjutkan, TDC yang kini masih aktif sebagai teller di BJP Pekanbaru akan berimbas negatif terhadap marwah bank tersebut. Dia khawatir nasabah lain akan menjadi korban juga.

"Khawatirnya nasabah lain akan berimbas. Karena kasus ini diduga secara berjamaah, masih ada petinggi BJB lain yang terlibat," ucap Arif.

Apalagi, kerugian yang dialaminya karena kejahatan perbankan ini mencapai puluhan miliar. Sebab, Arif mengaku punya tanggungan kredit miliaran di bank daerah Jawa Barat itu karena perbuatan IOG dan TDC.

Menurut Arif, transaksi atas namanya ada 56 kali, baik melalui cek ataupun rekening giro. Setiap pencairan ada pemalsuan tanda tangannya oleh TDC atas perintah IOG.

Dalam perjalanannya, setiap transaksi yang mengatasnamakan dirinya, nilainya ratusan juta. Dia mengklaim pencairan itu tanpa sepengetahuannya dan terbongkar pada tahun 2018. Dia menjadi nasabah prioritas pada tahun 2014.

"Dulu saya sudah minta bukti transaksi ke BJB tapi tidak pernah dikasih. Bahkan saya sudah mengadu ke OJK tapi belum ada jawaban," kata Arif.

Dia mengatakan, pihak BJB mau menyerahkan data transaksi tapi dengan syarat laporan di Polda Riau dan gugatan perdata yang dilakukannya agar dicabut. Lalu, jika Arif memenuhi permintaan itu, BJB bersedia membayar Rp3 miliar kerugian.

"Jadi, ada surat pernyataan dari BJB tapi saya tidak mau karena kerugiannya perhitungan saya pribadi ada Rp28 miliar, itu berdasarkan catatan pencairan di perusahaan," kata Arif.

Meski demikian, Arif sempat menempuh penyelesaian kasus ini secara kekeluargaan. Dia ingin ada audit khusus di BJB terkait terkait pencairan yang dilakukan oleh dua tersangka.

Namun, Arif membantah punya hubungan dekat dengan IOG yang saat itu menjabat manager di BJB. Khususnya terkait cek perusahaan dan rekening giro yang dipegang oleh IOG.

"Kalau pencairan ratusan juta, pasti pihak bank konfirmasi ke nasabah. Tapi saya tidak pernah diberitahu soal itu," ucap Arif.

Arif berharap Polda Riau mengusut tuntas kasus ini. Dia menduga masih ada petinggi di BJB yang bekerjasama dengan IOG dan TDC sehingga rekeningnya dibobol dalam jumlah besar.

"Kemudian saya minta kepada BJB untuk memberikan hak saya, salah satunya bukti transaksi atas nama saya yang tanda tangannya dipalsukan," pungkas Arif. ***