
PEKANBARU, GORIAU.COM - Selayaknya banyak orang yang terkejut jika seorang gubernur memiliki kekayaan diluar batasan logika. Maka, jika 'anda' dilempar satu pertanyan ; Siapa yang tahu gaji Gubernur Riau HM Rusli Zainal ?
Beberapa waktu lalu, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau merilis penghasilan Gubernur Riau setiap bulannya diperkirakan sebesar Rp203 juta. Terdiri dari gaji pokok sebesar Rp3 juta, tunjangan jabatan sebesar Rp5 juta.
Kemudian tunjangan operasional sebesar Rp136 juta, diitambah dengan insentif pajak sebesar Rp58 juta. Tunjangan operasional ini dihitung dari besarnya pendapatan asli daerah Provinsi Riau tahun 2012 dimana Pendapatan Asli Daerah (PAD) daerah mencapai Rp 2,181 triliun, maka besaran tunjangan gubenur adalah 0,15 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diterima.
Lalu adapula insentif pajak diakumulasikan dari besarnya pajak dan retribusi daerah adalah sebesar Rp 1.850 triliun. Sehingga sesuai dengan ketentuan insentif untuk gubenur riau adalah 7 kali gaji pokok dan tunjangan. Dengan demikian, diperkirakan dalam satu tahun Gubrnur Riau menerima gaji kotor sebesar Rp 2,4 miliar.
Apakah diluar gaji dan tunjangan tersebut seorang gubernur masih memiliki 'uang masuk' lainnya ?
Jawaban atas pertanyaan ini tentunya tergantung dengan ragam hal yang harus melalui pengkajian matang dan kronologi faktual. Karena memang tidak ada landasan hukum yang melegalkan adanya pemasukan seorang gubernur selain dari yang telah diatur oleh undang-undang.
Beberapa waktu lalu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Monitoring Development (IMD) mengungkap kecurigaan adanya kepemilikan saham perikanan dan kelautan senilai Rp7 triliun di Vietnam milik Gubernur Riau Rusli Zainal.
'Fitnah' ini dicuatkan para aktivis ketika adanya transaksi berulang lewat rekening yang dicurigai milik Rusli Zainal. Dana tersebut mengalir ke investasi mega triliun itu dengan 'adem ayem'.
Dana tersebut menurut sejumlah aktivis merupakan hasil dari keuntungan Rusli pada kasus korupsi kehutanan lewat penerbitan sejumlah Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT). Benarkah..?
Namun secara terpisah, Juru Bicara Gubernur Riau yang ketika itu masih 'di duduki' oleh Chairul Rizki, membantahnya. Menurut dia, saham senilai Rp7 triliun bukan jumlah yang sedikit dan hal itu sesuatu yang tidak mungkin.
Kecurigaan saham senilai Rp7 triliun ini sebelumnya juga sempat dijadikan acuan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengusutan. Namun sejauh ini, buah kerja tersebut belum menuai hasil.
Ada yang menarik diungkapkan oleh sejumlah saksi kasus korupsi kehutanan yang diperiksa KPK untuk tersangka Rusli Zainal.
Bukan berfrasa "woowww..", sejumlah kalangan yang mengaku mengerti 'seluk-beluk' kasus yang tengah dihadapi Rusli Zainal ini justru menganggap harta kekayaan sebesar itu tidak lah seberapa.
"Mungkin lebih," kata Enta, seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan, Riau, sebelum menjalani pemeriksaan oleh KPK di Kompleks Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru, Senin (29/4).
Enta mengaku sebelumnya sempat menjadi anggota tim survei untuk PT Rimba Mutiara Permai, salah satu perusahaan kehutanan pemasok kayu hasil hutan ke PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
Dia mengatakan, dahulu sekitar tahun 2001-2004 sempat menjadi Pejabat Pemeriksa Penerimaan Kayu Bulat (P3KB) untuk PT RAPP. Selama beberapa tahun itu, Enta bersama tim telah memberikan mandat untuk pengelolaan hutan tanam industri (HTI) kepada PT Rimba Mutiara Permai atas lahas seluas kurang lebih 15.000 hektare.
PT Rimba Mutiara Permai hanyalah satu dari belasan perusahaan yang kini menjadi anak perusahaan PT RAPP.
Dua rekanan Enta, yakni Zulkarnain dan Joan Simora yang juga sempat menjadi anggota tim survei pada Dinas Kehutanan Pelalawan, juga mengungkap hal sama. Lebih dari 15 ribu hektare garapan PT Selaras Abadi Utama dan PT Seraya Sumber Lestari yang sempat mendapatkan amanah gubernur sejauh ini masih saja beroperasi secara ilegal.
Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) merilis dari sepuluh Rancangan Kerja Tahunan - Bagan Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2004 yang diterbitkan Rusli Zainal , tujuh diantaranya telah mendatangkan kerugian mencapai Rp1,2 triliun.
Jumlah tersebut belum termasuk kerugian lingkungan yang ditimbulkan dan potensi kayu hutan alam yang dibabat habis oleh sejumlah perusahaan tersebut.
Parahnya, hutan yang sebelumnya dikelola oleh belasan perusahaan tersebut juga telah beralihfungsi menjadi kawasan Hutan Tanam Industri (HTI) yang sampai saat ini masih dikelola secara ilegal oleh PT RAPP.
Jika dikalkulasikan, sejak 2004 hingga 2013, pemanfaatan HTI secara ilegal yang dilakukan sejumlah perusahaan itu menurut aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) telah mendatangkan kerugian bagi negara yang begitu dahsyat.
Masihkah ada pertanyaan mengenai 'uang masuk' sang gubernur ?(fzr)