PEKANBARU - Untuk mendapatkan uang sebesar Rp300 ribu dua orang supir di Kabupaten Pelalawan nekat membawa kayu ilegal yang diduga dibawa dari kawasan konservasi suaka margasatwa Kerumutan di Kabupaten Pelalawan, Riau. Mereka mengangkut atas perintah dua mafia kayu berinisial AD dan SW. Ujung-ujungnya dua supir tersebut ikut dijebloskan ke dalam penjara karena membawa kayu hasil ilegal logging.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, melalui Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi, mengatakan, dari keterangan sementara yang diperoleh dari dua supir truk. Yang pertama berinisial TC mengemudikan Mitsubishi colt diesel BM 9601 AV dan SC mengemudikan Hino Dutro BM 9045 FK, hanya mendapatkan upah sebesar 300 ribu dari pemilik kayu tanpa dokumen atau ilegal itu.

"Supir terima upah Rp300 ribu sekali jalan dan akan dibayarkan setelah tiba di tempat tujuan," kata Andri kepada GoRiau.com, Jumat (22/11/2019) malam.

Selanjutnya, kata Andri, saat diamankan, kayu-kayu ilegal tersebut sudah berbentuk kayu olahan, yang diolah di tempat pengambilan kayu di kawasan Kerumutan.

"Jadi kayu yang dibawa itu sudah berbentuk kayu olahan, mereka mengolah kayu langsung di lokasi pengambilan kayu. Hingga saat ini pemeriksaan belum selesai, masih kita dalami," tutup Andri.

Untuk diketahui, tim gabungan Polda Riau bersama Kementerian LHK melakukan penangkapan dua truk bermuatan 16 kubik kayu tanpa disertai dengan dokumen atau ilegal pada hari Jumat (22/11/2019) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.

Bersamaan dengan penangkapan tersebut, empat orang diamankan dan dibawa ke Ditkrimsus Polda Riau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keempat pelaku diduga melakukan pelanggaran pada UU No 18 tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. Berupa mengangkut, memiliki kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah sebanyak kurang lebih 16 kubik. ***