
PEKANBARU - Seorang pemuda asal Kabupaten Kampar, Riau berinisial PD (24) ditangkap unit Reskrim Polsek Tampan, Selasa (17/5/2016) karena mencuri satu sepeda motor milik seorang mahasiswi. Dari tangannya, sepeda motor hasil curian diamankan sebagai barang bukti.
Ia ditangkap setelah mencuri sepeda motor milik Erma di kos-kosan Jalan Manyar Sakti, Kecamatan Tampan, Pekanbaru pada hari Senin (16/5/2016). Korban baru menyadari sepeda motornya hilang sekitar pukul 08.15 WIB.
"Begitu mendapat laporan, kita langsung lakukan penyelidikan dan hari Selasa (17/5/2016), pelaku diketahui berada di rumahnya, di Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar," ujar Kapolsek Tampan, AKP Rezi Dermawan, Rabu (18/5/2016).
Lebih lanjut kepada GoRiau.com, Rezi menuturkan, tanpa permawanan, pelaku langsung diamankan di Mapolsek Tampan berikut dengan sepeda motor Yamaha Vega bernomor polisi BM 3238 OB warna putih milik korban.
"Pengakuannya, sepeda motor hasil curian itu akan dijual di wilayah Kabupaten Kampar. Untuk proses hukum, pelaku dijerat pasal 363 ancaman tujuh tahun penjara," tuturnya.***