
PEKANBARU – Majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan sela terkait perkara dugaan korupsi Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, usai jeda ishoma, Rabu (8/4/2026). Sembari menanti putusan tersebut, publik menyoroti dinamika persidangan yang memperlihatkan perbedaan kesiapan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim kuasa hukum terdakwa.
JPU sebelumnya meminta kelonggaran waktu untuk merumuskan jawaban atas eksepsi yang dilayangkan kubu Abdul Wahid, Senin (30/3/2026). Namun, pemandangan kontras terjadi begitu jaksa selesai membacakan tanggapannya di ruang sidang.
Ketua Tim Kuasa Hukum, Kemal Shahab, seketika menyatakan kesiapan timnya untuk memberikan bantahan lisan saat itu juga. Pihaknya menilai dokumen jawaban jaksa belum mampu menguraikan secara jelas dugaan penerimaan uang oleh kliennya.
Merespons situasi tersebut, majelis hakim memilih tidak memberikan ruang bagi tanggapan tambahan. Hakim memutuskan untuk menyetop sementara persidangan dan langsung melangkah ke agenda pembacaan putusan sela pada pukul 13.30 WIB.
Kesiapan instan dari tim pembela ini memicu reaksi sejumlah warga yang memadati ruang sidang. Mereka menilai tim hukum terdakwa sudah menguasai materi perkara.
Sidang saat ini berstatus skors dan seluruh pihak di ruangan masih menunggu kelanjutan proses hukum untuk mendengarkan putusan sela dari majelis hakim. Apa hasilnya? Kita tunggu apakah sidang akan berlanjut ke pembuktian atau tidak.***