
BLITAR -- Seorang siswi kelas II SMP (kelas VIII) di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menjadi korban pemerkosaan sejak kelas VI SD.
Ironisnya, pelaku pemerkosaan terhadap gadis belia ini adalah ayah kandungnya sendiri, AH (51). AH merudapaksa putrinya itu hampir setiap malam selama tiga tahun.
Dikutip dari Inews.id, pelaku bisa leluasa memaksa putrinya melayani nafsu bejatnya karena hanya tinggal berdua dengan korban. Sementara istrinya tinggal di tempat lain sejak mereka bercerai.
Korban sempat lega sejak pelaku ditangkap polisi karena kasus narkoba beberapa bulan lalu. Sehingga korban pun pulang ke rumah ibunya dan tinggal bersama sang ibu.
Namun, nasib memilukan kembali terulang ketika ayahnya yang bejat itu bebas dari penjara. Korban dijemput pelaku ke rumah ibunya dan dipaksa untuk tinggal bersama lagi. Tindakan keji pun berulang, korban kembali diperkosa pelaku hampir setiap malam.
Korban kemudian berhasil kabur dan melaporkan tindakan bejat ayahnya kepada ibunya. Saat itu juga, ibukorban melaporkan pelaku ke polisi.
Polisi bergerak cepat menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari ibu korban. ''Pelaku kami tangkap atas laporan ibu korban. Ternyata tindakan pemerkosaan ini sudah berlangsung lama,'' kata Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Ardian Yudo, Selasa (6/7/2021).
Menurut Ardian, korban selalu diancam pelaku setiap kali diperkosa, sehingga korban tidak berani mengadu, termasuk kepada ibunya.
Pelaku AH mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku tega memperkosa anaknya karena nafsu. Sebab, sudah cukup lama dia tidak berhubungan badan, yakni sejak bercerai tiga tahun lalu. ''Saya khilaf pak,'' katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.***