PEKANBARU, GORIAU.COM - Membandel karena tak kunjung melaporkan jumlah tenaga kerja dan pemenuhan Peraturan Daerah (Perda) tentang tenaga kerja lokal, akhirnya membuat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru mengambil kesimpulan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pusat perdagangan, Giant, yang berada di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru.

Sesuai dengan peraturan daerah, setiap usaha yang berada di wilayah Pekanbaru harus melaporkan tenaga kerja mereka ke Disnaker Pekanbaru. Kewajiban itu merupakan salah satu bentuk pengawasan terhadap penggunaan tenaga kerja lokal dan juga ketaatan terhadap Upah Minimum Kota Pekanbaru tahun 2013.

''Hingga saat ini, mereka belum punya iktikad baik untuk melaporkan kondisi tenaga kerja mereka kepada kita. Padahal pemberitahuan sudah dilayangkan. Kenyataannya mereka tak ada yang datang. Jadi kita akan turunkan tim untuk melakukan pemeriksaan. Tim akan turun pekan ini,'' ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru Pria Budi.

Ia mengaku sangat kesal dengan arogansi manajemen Giant Jalan Tuanku Tambusai (Nangka). Tim yang diturunkan nantinya untuk melakukan pemeriksaan jumlah tenaga kerja, apakah sudah sesuai Perda atau belum

"Kita (Pemko,red) mempunyai Perda No 4 tahun 2002 tentang Perekrutan Tenaga Kerja Lokal. Tapi, sampai saat ini pihak manajemen Giant tidak kunjung memberikan laporan. Jika ada pelanggaran yang dilakukan pihak Giant, maka akan dikenakan sanksi diterakan dalam UU Ketenagakerjaan," jelasnya. (rdi)