BAGANSIAPIAPI - Kepala Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau M. Yatim Maamun, SE mengungkapkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagaimana yang direkomendasikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas temuan penyimpangan penggunaan keuangan APBD Rohil hingga kini belum ditindaklanjuti. Padahal, kerugian negara itu harus dikembalikan ke kas daerah oleh pejabat yang bersangkutan.

"Tampaknya tak ada itikad baik dari pejabat Rohil untuk mengganti kerugian negara. Padahal kegiatan itu fiktif dan berdasarkan rekomendasi BPK, uang itu harus dikembalikan. Janji SKPD bersangkutan ingin mengembalikan uang itu hanya omong kosong. Tapi nyatanya sampai sekarang belum juga," kata Yatim Maamun dengan penuh emosi ketika memberikan paparan dalam acara gelar pengawasan melalui evaluasi berkala temuan hasil pengawasan di gedung serbaguna, Bagansiapiapi, Selasa (24/11/2015).

Yatim menegaskan, dirinya tidak akan main-main terhadap persoalan itu. Ia mengaku telah memberikan 'warning' kepada instansi terkait untuk mengembalikan uang yang terindikasi korupsi. Dia menegaskan, waktu yang diberikan BPK selama 60 hari untuk menindaklanjuti hasil temuan mereka, tidak digubris sedikitpun oleh SKPD dan untuk itu dia akan mengambil keputusan untuk menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

"Saya sangat mengetahui banyaknya kasus yang ada di Rohil. Karena pengalaman saya sebagai auditor di Jakarta dirasakan sudah sangat cukup," tuturnya.

Yatim juga membeberkan mengenai bantuan dana di Setda Bagian Kesra kebanyakan fiktif. Bantuan hibah yang sudah diberikan, kata Yatim, tidak dilengkapi dokumen surat pertanggungjawaban. Di Dinas Sosial banyak proposal organisasi yang masuk. "Saya menduga, yang menerima juga fiktif karena tidak dilengkapi dokumen. Sewaktu pemeriksaan."

"Sudah dokumen tidak ada, fiktif lagi. Ini bisa saja dianggap tindak pidana korupsi. Kalau dihukum, minimal 1 tahun 6 bulan," katanya.

Sementara itu, kepala Kejaksaan Rokan Hilir, Bima Suprayoga meminta pejabat di Rokan Hilir jangan seperti pejabat di Sumatera Utara. Disana, mereka berbondong-bondong masuk penjara. Dirinya mengaku sedih jika pejabat di Rokan Hilir mengalami nasib yang sama.

"Saya tidak menginginkan kejadian seperti itu. Kalaupun ada kawan yang mau menjenguk kita di penjara, paling kuat cuma dua kali. Setelah itu mereka tak menjenguk kita karena sibuk kembali," kata Bima.

Bima meminta kepada pemerintah daerah supaya tidak membuang-buang anggaran untuk membangun infrastruktur yang tidak ada manfaatnya. Terlebih, sudah banyak bangunan lama dan baru yang belum terpakai sehingga menyebabkan pemborosan anggaran.

"Kasihan kita sama masyarakat. Saya dulu bertugas di Palembang tidak menemui kasus seperti ini. Kita menginginkan anggaran yang digunakan tepat guna untuk kemakmuran masyarakat," katanya.

Sekretaris Inspektorat Provinsi Riau, H. Sularto, SP menyebutkan, berdasarkan hasil rekapitulasi sejak tahun 2004 hingga 2014, tercatat, sebanyak 247 temuan dan 321 saran hasil pengawasan Inspektorat Provinsi Riau di lingkungan Kabupaten Rokan Hilir.

Sularto meminta, kerugian negara yang dilakukan oleh oknum SKPD ataupun Kontraktor, harus diselesaikannnya. Untuk itu jangan sampai ada permasalahan di kemudian hari.(amr)