
WACANA pengangkatan tenaga pendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menimbulkan polemik serius. Masalahnya bukan pada substansi program MBG. Persoalannya adalah urutan prioritas kebijakan negara.
Selama bertahun-tahun, guru honorer dan tenaga kesehatan bekerja dalam status tidak pasti. Mereka mengisi kekosongan layanan publik. Mereka menopang pendidikan dan kesehatan dasar. Namun penyelesaian status kepegawaian mereka terus tertunda.Negara berulang kali menyampaikan alasan klasik. Anggaran terbatas. Kuota terbatas. Regulasi tidak sederhana. Aneka dalih ini digunakan untuk merasionalisasi lambannya pengangkatan honorer lama.
Masalah meruncing ketika negara justru membuka jalur percepatan untuk program baru. Tenaga pendukung MBG diwacanakan masuk skema PPPK. Dalam persepsi publik, ini tampak seperti melompati antrean. Yang lama dibiarkan tetap menunggu. Yang baru bergegas didahulukan. Kebijakan terlihat dan terasa seperti membalik prioritas.
Secara sosiologis, kebijakan kepegawaian adalah praktik distribusi sumber daya negara. Negara memilih siapa yang diutamakan, siapa yang mesti dikemudiankan. Setiap pilihan menciptakan konsekuensi sosial.
Guru honorer dan tenaga kesehatan berada pada posisi struktural yang rentan. Upah rendah. Perlindungan kerja minim. Status tidak jelas. Dalam kerangka keadilan distributif John Rawls, mereka termasuk kelompok least advantaged. Oleh karenanya, kebijakan publik mestinya memberi prioritas pada kelompok ini.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Akses awal terhadap status PPPK diberikan kepada pekerja program baru. Kelompok yang belum memiliki sejarah panjang pengabdian. Ketimpangan ini sulit dibenarkan secara keadilan sosial.
Masalahnya bukan kompetisi antarsektor. Masalahnya adalah logika kebijakan yang tidak konsisten. Dilihat dari sudut pandang moral economy, negara memiliki kewajiban moral terhadap pekerja publik lama. Guru dan tenaga kesehatan telah memenuhi perannya.
Sementara negara belum sepenuhnya memenuhi tanggung jawabnya. Ketika masa bakti tidak dihargai, kepercayaan terhadap negara akan melemah.
Dampaknya nyata. Demotivasi kerja meningkat. Burnout di sektor kesehatan membesar. Kualitas layanan publik terancam. Pada akhirnya ini mengakibatkan konsekuensi struktural, bukan sekadar keluhan emosional.
Persoalan ini juga berkaitan langsung dengan konstitusi. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 28D ayat (2) menjamin perlakuan yang adil dalam hubungan kerja. Pasal 31 dan Pasal 34 menempatkan pendidikan dan kesehatan sebagai tanggung jawab negara.
Guru dan tenaga kesehatan tidak bisa dipandang sebatas tenaga kerja an-sich. Mereka adalah instrumen negara untuk memenuhi hak konstitusional warga. Mengabaikan kesejahteraan mereka berarti melemahkan mandat konstitusi itu sendiri.
Karena itu, kebijakan PPPK harus tunduk pada prinsip keadilan prosedural. Seleksi harus transparan. Standar kompetensi harus setara. Masa bakti harus menjadi variabel utama. Tanpa itu, kebijakan akan terus dipersepsikan tidak adil.P rogram strategis baru tidak boleh dibangun dengan membalik prioritas lama. Negara tidak bisa terus menunda penyelesaian masalah struktural sambil terus menciptakan skema baru.Menuntaskan nasib guru honorer dan tenaga kesehatan bukan beban kebijakan. Itu prasyarat keadilan. Tanpa itu, negara akan terus memproduksi ketegangan sosial dalam sektor yang justru paling vital. ***
Dr. Andree Armilis, M.A adalah Sosiolog dan Analis Stratejik.