
PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) sebagai aset nasional dan Riau, sudah semestinya dapat berintegrasi dengan masyarakat. Salah satunya adalah dengan penataan kembali penyebaran tanaman kehidupan bagi masyarakat yang muaranya untuk kesejahteraan masyarakat di Riau khususnya di daerah wilayah operasional perusahaan.
Disampaikan Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman, kepada media usai hearing dengan jajaran management PT RAPP di RGE Technology Center, Kamis (15/1/2015), tujuan kedatangan Komisi A DPRD Provinsi Riau adalah untuk melihat segala bentuk perizinan dan kepatuhan suatu perusahaan.
"Dari hasil kunjungan kerja ini, secara umum PT RAPP sudah bagus untuk hal itu. Hanya saja perlu ada pembenahan di beberapa titik," ungkapnya.
Dijelaskan Noviwaldy, bahwa dari hasil kunjungan itu pihaknya meminta agar PT RAPP dapat memberikan laporan terkait penyebaran tanaman kehidupan pada masyarakat, apakah tepat sasaran atau tidak, serta penataan kembali lahan yang diberikan bagi masyarakat.
Ditegaskannya, laporan itu sendiri diminta untuk diberikan paling lambat dalam waktu satu minggu terhitung sejak hari ini.
"Kawan-kawan dari Komisi merekomendasikan untuk membuat Pansus mengenai persoalan ini. Tapi saya kira tak perlu dulu, kita akan meminta perusahaan agar membuat laporan soal penyebaran tanaman kehidupan yang sudah diberikan oleh perusahaan pada masyarakat, serta penataan ulang kembali lahan," ujarnya.
Kalimat yang kurang lebih sama juga disampaikan oleh salah satu anggota dewan yakni Sulastri. Pihaknya berharap agar perusahaan dapat secepatnya menyelesaikan persoalan-persoalan dengan masyarakat.
Dikatakan Sulastri, persoalan penyebaran tanaman kehidupan sebesar 5 persen harus benar-benar direalisasikan, karena ini telah tercantum dalam Permenhut No 70 tahun 1995.
Soal penyebaran tanaman kehidupan ini juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Riau, Irwan Effendy, yang ikut dalam rombongan. Menurutnya, perusahaan memang wajib mengalokasikan tanaman kehidupan sebesar 5 persen dari lokasi izin hutan yang diberikan.
"Dan selama ini, persoalan yang terjadi di Kabupaten Pelalawan adalah permasalahan perebutan lahan dengan masyarakat serta alih fungsi hutan yang tak sesuai dengan prosedur," tegasnya.
Dikatakannya, dari Pusat sendiri sebenarnya ada ketentuan sanksinya bagi perusahaan yang tak mau memberikan tanaman kehidupan bagi masyarakat. Sementara pihaknya sejauh ini hanya bertugas sebagai monitoring atau mengawasi saja perusahaan-perusahaan yang tak memenuhi aturan itu.
Sementara Direktur PT RAPP, Mulya Nauli, menyambut baik atas kunjungan sejumlah anggota DPRD Riau dan Kepala Dinas Kehutanan Riau ke PT RAPP. Selama ini, perusahaan terus berkomitmen untuk membangun komunikasi dengan berbagai lapisan masyarakat termasuk anggota dewan serta pemerintah.
"Hal ini agar tercapai win-win solution dari kedua belah pihak, sehingga investasi di Riau dapat berjalan dengan baik," tuturnya menutup.(***)