KOTA  Solok dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dilingkungan Daerah Sumatera Tengah junto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1970 tentang Pelaksanaan Pemerintah Kotamadya Solok dan Kotamadya Payakumbuh.

Kota Solok diresmikan tanggal 16 Desember 1970 oleh Menteri Dalam Negeri yang pada saat itu dijabat oleh Amir Mahmud. Dengan terbentuknya Kotamadya Dati. II Solok maka dikeluarkanlah Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Pemda 7/9–10-313 tanggal 23 November 1970 mengangkat Drs. Hasan Basri sebagai Pejabat Kepala Daerah yang pertama.

Pelayanan publik Pemerintah Kota Solok mulai secara resmi dibuka pada tanggal 21 Desember 1970 di Kantor Balaikota Solok dan mulai saat itu Pemerintah Kotamadya Solok secara bertahap melaksanakan peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur, bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan. Wilayah Kota Solok berasal dari salah satu wilayah adat yaitu Nagari Solok berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1966, ditambah Jorong Laing dari bagian Nagari Guguk Sarai di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Solok.

Dalam usaha penyempurnaan dan kelancaran pelayanan publik di Pemerintahan Daerah Tk. II Kotamadya Solok, maka dikeluarkanlah Surat Keputusan Nomor 21/Desth/Wako/71 tanggal 10 Maret 1971 tentang Pembentukan 13 Resort Administrasi yaitu :

Resort Tanah GaramResort Enam SukuResort Sinapa PiliangResort IX KorongResort Kampai Tabu Karambie (KTK)Resort Aro IV KorongResort Simpang RumbioResort Koto PanjangResort PasarPandanAir MatiResort LaingResort Tanjung PakuResort Nan BalimoResort Kampung Jawa

Arti Lambang Daerah

Berdasarkan pasal 3 dan pasal 4 peraturan daerah kota solok no 6 tahun 2003 tentang lambang daerah kota solok , terdiri dari :

PERISAI PERSEGI LIMA, warna dasar kuning dan merah letaknya tegak dan sama besar, melambangkan Pancasila sebagai falsafah hidup Negara Kesatuan Republik IndonesiaQUBAH MESJID DAN PAYUNG ADAT, warna kuning emas, melambangkan kehidupan masyarakat beragama yang memegang adatTANGKAI PAYUNG, warna hitam melambangkan keteguhanDUA TANGKAI PADI, warna kuning mencerminkan khas daerahJUMLAH ENAM BELAS BUTIR PADI disebelah kanan dan DUA BELAS BUTIR PADIdisebelah kiri serta TUJUH PULUH HELAI JUMBAI pada payung adat, melambangkan bahwa peresmian kota Solok pada tanggal 16-12-1970.

LUBUAK NAN TIGO (LUBUAK SIMAUNG, LUBUAK SIPUNAI, LUBUAK SIKARAH) warna biru muda yang melambangkan satu kesatuan mufakat, LUBUAK SIKARAH merupakan unsur utamanya.

SUNGAI, warna biru muda melambangkan tenaga dan dinamikaCARANO, warna biru muda melambangkan sifat keramahan, terbuka dan memuliakan tamu.

Slogan “LUBUK SIKARAH” dengan huruf berwarna hitam melambangkan tempat “SIKARAH” untuk memperoleh kata sepakat sesuai dengan kehidupan demokrasi yang dimiliki masyarakat. (***)