
PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Â Sebanyak 68 ormas dan LSM yang ada di Pelalawan Riau diminta mendaftar ulang. Pendaftaran berkaitan dengan verifikasi bantuan.Â
''Sekarang ada 2 tim yang akan melakukan verifikasi terhadap bantuan ke ormas dan LSM, yakni tim dari Kesbangpol dan tim dari Sekretariat. Jadi bila ada ormas ataupun LSM yang ngotot soal jumlah bantuan dana maka akan diverifikasi oleh tim dari Kesbangpol," jelas Kepala Badan Kesbangpol Pelalawan Abdul Karim, SH.
Ditambahkannya, saat ini ada 68 ormas dan LSM yang terdaftar di Kesbangpol Pelalawan sepanjang tahun 2010 sampai 2012. Namun separuhnya sudah habis masa berlakunya. Karena itu, pihaknya meminta agar ormas dan LSM yang masa berlakunya habis dapat mendaftar kembali.
''Dalam Permendagri 2013 ini, masa berlaku ormas dan LSM 5 tahun. Namun setiap tahunnya ormas dan LSM wajib melaporkan aktifitasnya,'' urainya.
Sebelumnya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pelalawan juga menyatakan akan melakukan validasi organisasi kemasyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Validasi dilakukan untuk pendataan, pembinaan dan pengawasan.
"Kita sudah lakukan rapat dan sepakat untuk membentuk tim validitasi organisasi kemasyarakatan dan tim ini juga ada dari Intel Polres dan Intel Kejaksaan dan selebihnya dari Pemda. Pembentukan tim ini mengikuti Perbub yang baru dan Permendagri," jelasnya.
Abdul Karim mengatakan bahwa tim validitasi organisasi kemasyarakatan ini juga akan melakukan verifikasi terhadap bantuan hibah Pemda ke ormas dan LSM. Pasalnya, selama ini tidak ada verifikasi cuma melalui Sekretariat Pemda saja namun sekarang, bantuan hibah juga diverifikasi dengan tim dari Kesbangpol. (ilm)