DUMAI - Seorang pemuda berisial P (26) warga Jalan Sabar Menanti, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Riau, Kamis (2/2/2017) diamankan polisi sekitar pukul 00.15 WIB, karena memiliki daun ganja kering seberat 40 gram.

Pemuda yang berprofesi sebagai buruh ini diamankan saat berada di rumahnya. Penangkapan terhadap pemuda tersebut berdasarkan informasi yang diterima Kepolisian Sektor (Polsek) Dumai Kota.

Hal itu dikatakan Kapolres Dumai AKBP Donal H Ginting kepada GoRiau.com (GoNews Grup). Pemuda ini diduga akan menjual kembali barang haram tersebut. Namun sebelum tersebar luas lebih dulu diamankan polisi.

"Setelah kita lakukan penyelidikan, dan didapati informasi tersangka berada di rumah, langsung tim mengarah ke sana. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket besar dan 1 paket kecil narkotika jenis ganja," ujarnya.

Tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Dumai Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Hal ini merupakan komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Dumai.

"Untuk pengedar tidak ada kata ampun, kita tangkap. Narkotika sudah merusak dan tidak patut beredar di Dumai," ungkapnya.

Pihaknya saat ini berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Dumai. Karena, Dumai memiliki celah untuk disusupi narkotika.

Baca juga:

- Jadikan Penginapan Sebagai Tempat Mengedarkan Ganja, Dua Warga Dumai Diamankan Polisi

- Pengedar Daun Ganja Kering yang Ditangkap Polisi di Jalan Kartini Dumai, Ternyata Residivis

"Kita terus memburu pengedar narkotika dalam bentuk apa pun. Karena hal itu sudah komitmen bersama dan Kapolri," jelasnya.*** #KLIK Disini Untuk Baca Berita DUMAI