PEKANBARU - Ambisi Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru untuk memangkas jalur birokrasi di tingkat kelurahan kini diuji melalui rencana pengadaan ribuan telepon seluler (HP) bagi para Ketua RT dan RW. Menariknya, program digitalisasi layanan yang menyasar aparatur lingkungan di 15 kecamatan ini dirancang untuk direalisasikan tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Guna mewujudkan fasilitas teknologi bagi ribuan perangkat kewilayahan yang baru dilantik tersebut, Pemkot Pekanbaru dihadapkan pada tantangan penggalangan dana pihak ketiga. Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho memastikan bahwa realisasi gawai komunikasi tersebut akan bergantung sepenuhnya pada skema kemitraan bersama korporasi.

"Kita akan bekerja sama dengan beberapa provider. Karena RT/RW ini bisa menjangkau masyarakat paling bawah," urainya, Selasa (18/8/2026).

Langkah ini memosisikan perusahaan swasta, khususnya penyedia layanan telekomunikasi, sebagai faktor penentu dalam membangun infrastruktur pelaporan digital di tingkat akar rumput kota tersebut.

Transformasi Layanan Berbasis Digital

Jika skema kolaborasi bersama pihak swasta ini berjalan lancar, perangkat komunikasi yang didistribusikan akan difungsikan sebagai instrumen utama tata kelola administrasi. Agung menekankan bahwa pembagian gawai tersebut murni sebagai alat penunjang sistem, bukan sebatas pembagian inventaris biasa.

"HP itu hanya fasilitas. Digitalisasi untuk mempermudah pelayanan masyarakat. Masyarakat tidak perlu lagi susah payah dalam pengurusan surat menyurat di lingkungan Pemkot Pekanbaru," tegasnya.

Keberadaan fasilitas ini diproyeksikan mampu mempercepat arus pelaporan manakala terjadi berbagai persoalan teknis atau sosial di tengah pemukiman warga.

Akhiri Antrean Administrasi Kelurahan

Penerapan sistem baru ini juga menargetkan perubahan pola layanan publik harian. Ke depannya, warga diharapkan tidak perlu lagi datang secara fisik ke kantor kelurahan hanya untuk mengurus dokumen dasar.

Berbagai kebutuhan seperti surat keterangan tidak mampu, surat keterangan menikah, hingga dokumen surat keterangan ahli waris dirancang agar dapat diproses melalui layanan digital yang dikendalikan langsung oleh Ketua RT dan RW sebagai perpanjangan tangan pemerintah.

Fungsi Ketua RT dan RW sebagai ujung tombak birokrasi kini bersandar pada seberapa efektif integrasi teknologi yang dijanjikan mampu menggantikan sistem pemberkasan manual di lapangan. (Adv)