JAKARTA - Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) 2020 Kota Tangerang Selatan yang mencapai Rp3,9 triliun telah selesai diparipurnakan dan menjadi UU dalam Rapat Paripurna, Sabtu (30/11/2019) kemarin.

Posturnya, anggaran belanja tidak langsung sebesar 28 persen dan belanja langsung sebesar 72 persen. 72 persen tersebut untuk kepentingan masyarakat, sementara 28 persen untuk gaji pegawai atau operasional Pemkot Tangsel.Untuk diketahui, pengesahan ini diwarnai aksi walk out dari Fraksi Gerindra-Pan. Tapi anggota Fraksi Golkar DPRD Tangsel, Sukarya pada Sabtu (30/11/2019) memastikan, "Ini sudah sesuai mekanisme dan proses pengesahannya, berdasarkan aturan yakni PP nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2020,".Ketua Fraksi Gerindra-PAN DPRD Kota Tangerang Selatan, Ahmad Syawqi menyatakan, meski fraksinya menolak pengesahan yang segera itu, dan akhirnya walk out, APBD memang tetap bisa disahkan karena memenuhi syarat "kuorum".Demikian disampaikan Syauqi pada GoNews Grup, Minggu (1/12/2019). Dalam pernyataan tertulis kemarin, Syauqi menegaskan, "Kami tidak dalam posisi menghambat dan juga menghalang-halangi, karena kami mengerti betul prinsip-prinsip dasar kebutuhan masyarakat Kota Tangerang Selatan,"."Oleh karena itu kami bersikap, karena kami telah melakukan rapat-rapat konsultasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) di bidang pencegahan," kata Syauqi.Dan berdasarkan rapat-rapat konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, kata Syauqi, memang ada opsi yang dibenarkan secara peraturan perundang-undangan dan juga Peraturan Pemerintah serta aturan Permendagri, "untuk memperpanjang pembahasan RAPB secara lebih komprehensif,".Catatan penting penolakan Fraksi GERINDRA-PAN itu, secara mekanisme, kata Syauqi sudah juga disampaikan sebelumnya di Badab Musyarah (Bamus) saat menindaklanjuti laporan Badan Anggaran (Badan Anggaran).Berikut ini, adalah catatan-catatan fraksi Gerindra-PAN dahulu, saat anggaran daerah ini masih di level rencana:1) Bahwa Perda Nomor 1 tahun 2014 mengatur tentang penyertaan modal tahap kesatu sebesar 25% (dua puluh lima per seratus) dari nilai penyertaan modal sebagai modal yang ditempatkan dan disetor penuh. Dan tidak mengatur besaran penyertaan modal pada tahap-tahap berikutnya (kedua, ketiga, dan seterusnya);2) Bahwa BUMD dalam hal ini PT. PITS belum menyerahkan Rencana Kerja kepada Badan Anggaran sebagai bentuk transparansi kepada Badan Anggaran DPRD Kota Tangerang Selatan;3)Bahwa BUMD yang telah menerima investasi (Penyertaan Modal Daerah) sampai saat ini belum berkontribusi dalam Pendapatan Asli Daerah, sehingga dipandang penting untuk menunda penyertaan modal daerah kepada BUMD untuk dilakukan evaluasi kinerja BUMD (PT. PITS);4) Bahwa dalam Perda No. 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan BUMD, pasal 20 menyebutkan: Pada setiap penutup tahun buku, Direksi berkewajiban membuat dan menyampaikan laporan keuangan perseroan yang terdiri atas Neraca, Perhitungan laba Rugi, perubahan modal dan catatan atas laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik. Dan laporan tersebut tidak pernah disampaikan kepada DPRD sebagai bentuk tugas dan fungsi pengawasan.***