BENGKALIS – Masyarakat Desa Darul Aman menyoroti sikap Ketua Gapoktan Rupat Agro Mandiri (RAM), Mardiono, yang dinilai tidak sejalan dengan program perhutanan sosial sebagaimana tertuang dalam SK Menteri Nomor 1352 Tahun 2024.

Dalam keputusan tersebut, kawasan seluas 1.027 hektare Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Darul Aman ditetapkan sebagai kawasan Perhutanan Sosial (PS). Program ini selama ini mendapat dukungan luas dari masyarakat karena dianggap mampu memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kesejahteraan warga dalam pengelolaan hutan.

Tokoh masyarakat Desa Darul Aman, Aprizal, mengungkapkan adanya dugaan bahwa Mardiono sempat mendatangi Kementerian Kehutanan pada April 2026 dengan tujuan mencabut SK tersebut.

“Diduga Sumardiono ini pergi ke Kemenhut pada April kemarin untuk mencabut SK PS tersebut,” ujar Alparizan, Sabtu (2/5/2026).

Isu tersebut lanjutnya memicu perhatian masyarakat, terlebih di tengah kuatnya dukungan warga terhadap implementasi perhutanan sosial. Program ini dinilai sebagai solusi pengelolaan lahan berbasis masyarakat yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Selain itu, masyarakat juga menyoroti pertemuan hybrid yang dilakukan oleh Ketua Gapoktan bersama sejumlah pihak dengan perusahaan PT Rupat Jaya Sejahtera (RJS) pada 29 Oktober 2025. Pertemuan tersebut diduga membahas rencana kerja sama pengelolaan lahan yang mengarah pada perluasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan di lahan PS tersebut.

Namun, rencana tersebut mendapat penolakan dari masyarakat karena dinilai bertentangan dengan kesepakatan awal dan semangat perhutanan sosial yang seharusnya dikelola oleh kelompok tani.

Sejumlah perwakilan warga menilai langkah tersebut tidak mencerminkan semangat kolektif yang selama ini dibangun bersama dalam mendorong pengelolaan hutan berbasis masyarakat.

“Kami menginginkan keterbukaan dan kesesuaian arah kebijakan dengan kepentingan bersama, bukan keputusan sepihak,” ujar Pramujo Rosyid, anggota Gapoktan sekaligus Kepala Desa Darul Aman periode 2017–2024.

Masyarakat pun menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh pengurus Gapoktan seharusnya mengedepankan musyawarah serta mengacu pada aspirasi mayoritas anggota, guna menjaga kepercayaan dan keberlanjutan program perhutanan sosial di wilayah tersebut. Sementara itu Mardiono belum menanggapi permintaan konfirmasi dari GoRiau.com.***