
PEKANBARU, GORIAU.COM - Masyarakat Desa Pungkat, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menolak keberadaan PT Setia Agrindo Lestari (SAL) di wilayah mereka. Izin perkebunan sawit seluas 17.095 ha di sejumlah desa di Kecamatan Gaung itu tumpang tindih dengan Moratorium Revisi PIPIB V Tahun 2014.
Demikian dikatakan Indra Gunawan dari Himpunan Pelajar Pemuda dan Mahasiswa Indragiri Hilir (Hippmih), Selasa (12/8/2014) pada acara jumpa pers di kantor Walhi Riau, Jl. Katio Pekanbaru. ''Bupati Inhil juga harus menolak kehadiran PT SAL sesuai janji Bupati Inhil, Wardan saat kampanye yang menyatakan akan memperjuangkan industri kelapa dan industri perkapalan kayu masyarakat Inhil,'' katanya.
Berdasarkan data Badan Perizinan Penanaman Modal dan Promosi Daerah Inhil, PT SAL belum mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan. ''Bila belum mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan, PT SAL tidak boleh melakukan penebangan hutan dan penanaman kelapa sawit,'' ungkap Deputi Walhi Riau, Boy Sembiring.
Keberadaan PT SAL ini menimbulkan kekesalan warga yang berujung pada pembakaran 9 alat berat pada Juni 2014 lalu. Warga menilai PT SAL tidak mematuhi surat penghentian operasi sementara yang sudah dikeluarkan Pemkab, DPRD Inhil dan Babinsa Pungkat. Akibat peristiwa tersebut, Polres Inhil telah menetapkan 20 tersangka. (uut)