PEKANBARU – Kebiasaan organisasi perangkat daerah (OPD) hingga masyarakat dalam mengajukan proposal langsung ke perusahaan untuk mendapatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) kini dihentikan. Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Zulkifli Syukur, menegaskan bahwa seluruh pengajuan CSR harus melalui Dinas Sosial (Dinsos) dan tim terpadu untuk memastikan distribusi yang lebih terarah dan tidak tumpang tindih.

"Tidak boleh lagi ada proposal yang langsung masuk ke perusahaan. Semua harus melalui Dinas Sosial dan tim terpadu yang akan menyeleksi proposal tersebut," ujar Zulkifli kepada GoRiau.com usai memimpin rapat optimalisasi peran badan usaha terhadap pembangunan daerah melalui program CSR di Kantor Dinas Sosial Pemprov Riau, Senin (17/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar penyaluran CSR lebih terkoordinasi dan sesuai dengan prioritas pembangunan di Riau.

"Perusahaan-perusahaan akan diseleksi mana yang menjadi prioritas, sehingga tidak ada lagi individu atau OPD yang mengajukan permohonan secara terpisah," jelasnya.

Zulkifli juga menekankan bahwa meskipun langkah ini masih dalam tahap awal, kebijakan tersebut memiliki tujuan jangka panjang yang jelas.

"Kita masih dalam tahap persiapan. Tujuan akhirnya adalah memastikan perusahaan-perusahaan berkontribusi secara optimal untuk membangun Riau. Persiapan yang matang sangat penting agar program CSR dapat berjalan efektif," tutupnya. ***