SELATPANJANG - PT Nasional Sago Prima (NSP) yang beroperasi di Tebingtinggi Timur Kepulauan Meranti, Riau, membuat masyarakat setempat menjadi kecewa dan marah. Pasalnya, meski sudah diundang, PT NSP tak mau hadir dalam rapat bersama.

Kekecewaan itu sebagaimana disampaikan tokoh masyarakat Sungaitohor Kecamatan Tebingtinggi Timur, Abdul Manan. Kata Manan, ada banyak yang harusnya mereka bahas dengan PT di bawah bendera Sampoerna Agro itu.

PT yang brgerak di izin HTI bukan kayu (tanaman Sagu, red) dengan luas 21.620 Ha sesuai izin Kementerian Kehutanan No.353/Menhut/II/2008 tgl 24 September 2008 ini dianggap menjalankan tugas dan tanggungjawabnya terhadap masyarakat di wilayah operasional. Seperti tanaman kehidupan yang belum direalisasikan dan CSR yang terkesan kurang terprogram dengan baik.

Diceritakan Manan, sejak beroperasional, PT NSP telah melakukan kesepakatan bersama dengan nomor 522.3/HUTBUN/X/2012/880 tanggal 31 Oktober 2012 lalu. Kesepakatan itu dibuat antara perusahaan dengan masyarakat Tebingtinggi Timur tenang pengelolaan IUPHHBK-HTI Sagu PT NSP di Kecamatan 3T. Beberapa pihakyang waktu ikut menandatangni kesepakatan antara lain kades, BPD, pihak Kecamatan 3T, Tim Terpadu Kabupaten, DPRD, dan bupati.

"Isi kesepakatan tersebut mengatur terkait tanaman kehidupan seluas 1.081 Ha, klaim lahan masyaran yang masuk konsensi, CSR, tenaga kerja, kemitraan, peluang usaha dan sebagainya," kata Abdul Manan.

Namun, tambah Manan pula, hingga berakhir tahun 2015 banyak hal yang belum dilakukan PT NSP. Apalagi tanaman kehidupan, tidak pernah terealisasi.

Untuk mempertanyakan kesepakatan yang pernah dibuat itulah masyarakat mengundang PT NSP. Meski sudah dikirim undangan sejak lama, PT NSP terkesan enggan bertemu dengan masyarakat.

"Kami sangat kecewa dengan ketidakhadiran manajemen PT NSP. Kita minta penjelasan mereka kenapa tidak hadir, padahal pihak kecamatan setengah bulan yang lalu sudah menyurati PT NSP," kata Abdul Manan pula.

"Tuntutan kita merupakan tanggungjawab mereka yang belum dilaksanakan sesuai dalam keputusan Menteri Kehutanan untuk tanaman kehidupan, CSR serta kami juga meminta terkait kelestarian lingkungan baik gambut, kayu alam, dan pembuatan kanal bloking," tambah Manan.

Manan juga mengancam akan menurunkan massa untuk berdemo ke pabrik PT NSP andai pihak NSP terkesan ingin coba bermain-main atau mengelabui masyarakat. "Kami juga akan laporkan kepada Menteri LHK dan Presiden, jika perlu izin PT NSP dicabut saja seperti PT LUM," kata pengirim petisi blusukan asap Jokowi di Seitohor yang akrab dipanggil Ecik Manan Jokowi ini.

Sementara itu, Camat 3T HelfandiSE MSi kpd wartawan mengatakan sesuai permintaan dan usulan masyarakat melalui para kades dan tokoh masyarakat, Selasa (5/1/2016) dilakukan rapat bersama Pihak PT NSP.

Dengan kejadian ini kata Helfandi pula, masyarakat 3T telah menilai PT NSP sudah mengingkari janji mereka, dan ingin lari tanggungjawabnya.

Lebih jauh camat berkaca mata ini juga mengakui bahwa pihak kecamatan sudah menyurati PT NSP tanggal 18 Desember 2015 lalu, terkait dengan agenda rapat bersama ini. "Saya akan pertimbangkan penjadwalan ulang terkait rapat bersama ini," kata Helfandi.

Sementara itu, pihak PT NSP Meranti belum berhasil dikonfirmasi. Pukul 17.41 WIB, GoRiau menghubungi PT NSP melalui humasnya Setyo Budi Utomo, meski sudah tersambung Budi tidak menjawab panggilan. Pukul 18.03 WIB, nomor hape budi tak lagi aktif, padahal sebelumnya GoRiau juga mengirimkan pesan singkat perihal konfirmasi berita. ***